Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun tak terima dengan putusan hakim yang memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara atas kasus data swab RS Ummi Bogor.
Pasalnya, vonis 4 tahun penjara tersebut sama persis seperti vonis yang diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus suap.
Dalam kanal YouTube miliknya, Refly Harun menilai vonis yang diberikan kepada Rizieq merupakan bentuk ketidakadilan hukum yang sedang dipertontonkan.
"Posisinya (jaksa Pinangki) sama dengan Habib Rizieq saat ini. Bandingkan jika kita apple to apple antara jaksa Pinangki dengan Habib Rizieq. Mungkin yang membedakan jaksa Pinangki bukan orang politik. Dia penegak hukum dan cantik," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara di pengadilan negeri, namun pengadilan tinggi memotongnya menjadi 4 tahun penjara atas kasus suap dan pencucian uang.
Sementara, Rizieq dihukum 4 tahun penjara hanya karena menyebarkan berita bohong. Menurut Refly, Rizieq bukanlah pejabat publik yang digaji negara sehingga tak layak mendapatkan hukuman berat.
"Separuhnya Jaksa Pinangki saja tidak layak. Kalau jaksa Pinangki empat tahun, Habib Rizieq beberapa bulan saja seharusnya. Lebih kepada pelanggaran. Bukan kejatahan seperti yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki," tuturnya.
Refly mengaku tak bisa berkata apa-apa lagi melihat vonis yang diberikan hakim kepada Rizieq Shihab. Ia menilai vonis tersebut bentuk ketidakadilan yang luar biasa.
"Makanya saya bilang, hukuman HRS (Habib Rizieq Shihab) sama dengan jaksa Pinangki, ente sehat? Kadang-kadang kita tidak bisa lagi berkata apa-apa melihat ketidakadilan yang luar biasa dipertontonkan di mata kita." tukasnya.
Baca Juga: Sosok Hakim Ketua yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Lulusan Sarjana
Rizieq Ajukan Banding
Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.
Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habib Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Banjir Lumpuhkan Sejumlah Rute Transjakarta, Penumpang Diimbau Cek Aplikasi
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Banjir Putus Akses ke Tanjung Priok, Polisi Izinkan dan Kawal Pemotor Masuk Tol
-
Banjir di Jalur Rel Semarang, Sejumlah Perjalanan Kereta Api dari Jakarta Dibatalkan dan Dialihkan
-
Meikarta Jadi Rusun Subsidi, KPK Buka Suara: Unit Kami Sita?
-
KPK Ungkap Eks Sekjen Kemnaker Diduga Tampung Uang Pemerasan TKA di Rekening Kerabat
-
Hujan Deras Rendam Jakarta Utara, 4 RT dan 18 Ruas Jalan Terendam Banjir