Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun tak terima dengan putusan hakim yang memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara atas kasus data swab RS Ummi Bogor.
Pasalnya, vonis 4 tahun penjara tersebut sama persis seperti vonis yang diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus suap.
Dalam kanal YouTube miliknya, Refly Harun menilai vonis yang diberikan kepada Rizieq merupakan bentuk ketidakadilan hukum yang sedang dipertontonkan.
"Posisinya (jaksa Pinangki) sama dengan Habib Rizieq saat ini. Bandingkan jika kita apple to apple antara jaksa Pinangki dengan Habib Rizieq. Mungkin yang membedakan jaksa Pinangki bukan orang politik. Dia penegak hukum dan cantik," kata Refly seperti dikutip Suara.com, Jumat (25/6/2021).
Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara di pengadilan negeri, namun pengadilan tinggi memotongnya menjadi 4 tahun penjara atas kasus suap dan pencucian uang.
Sementara, Rizieq dihukum 4 tahun penjara hanya karena menyebarkan berita bohong. Menurut Refly, Rizieq bukanlah pejabat publik yang digaji negara sehingga tak layak mendapatkan hukuman berat.
"Separuhnya Jaksa Pinangki saja tidak layak. Kalau jaksa Pinangki empat tahun, Habib Rizieq beberapa bulan saja seharusnya. Lebih kepada pelanggaran. Bukan kejatahan seperti yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki," tuturnya.
Refly mengaku tak bisa berkata apa-apa lagi melihat vonis yang diberikan hakim kepada Rizieq Shihab. Ia menilai vonis tersebut bentuk ketidakadilan yang luar biasa.
"Makanya saya bilang, hukuman HRS (Habib Rizieq Shihab) sama dengan jaksa Pinangki, ente sehat? Kadang-kadang kita tidak bisa lagi berkata apa-apa melihat ketidakadilan yang luar biasa dipertontonkan di mata kita." tukasnya.
Baca Juga: Sosok Hakim Ketua yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara Lulusan Sarjana
Rizieq Ajukan Banding
Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.
Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Habib Rizieq menilai vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan