Suara.com - Eks anggota Komnas HAM, Natalius Pigai ikut mengomentari keputusan majelis hakim yang memvonis empat tahun penjara Habib Rizieq Shihab atas kasus swab RS Ummi.
Natalius Pigai menganalisis, keputusan hakim atas Habib Rizieq tersebut menunjukkan ada dugaan intervensi dari pihak luar.
Bukan tanpa alasan, Natalius Pigai menilai hal itu terjadi karena hakim menurutnya sudah mengambil disparitas putusan antara kasus Petamburan dan Bogor.
Perlu diketahui, disparitas diartikan sebagai perbedaan. Dengan kata lain, hakim dinilai Natalius Pigai menjatuhkan keputusan berbeda dari dua kasus tersebut.
Padahal menurut Natalius Pigai, objek pelanggaran kedua kasus Habib Rizieq itu disebutnya sama-sama protokol kesehatan.
"Keputusan injustice! Hakim sudah mengambil disparitas putusan antara Kasus Petamburan dan Bogor. Keduanya terkait objek pelanggaran yang sama: Protokol COVID-19," kata Natalius Pigai dikutip Suara.com dari akun Twitter miliknya.
Natalius Pigai menambahkan, keputusan hakim yang dinilainya disparitas tersebut menunjukkan adanya intervensi pihak luar.
"Keputusan yang disparitas ini menunjukkan ada dugaan intervensi pihak luar," kata dia.
Menurut Natalius Pigai, keputusan hakim diganggu oleh pihak luar yang tak turut disebutkan siapa.
Baca Juga: Ade Armando Dukung Pemenjaraan Habib Rizieq: Ini Bagian dari Perang Besar
"Hakim diganggu pihak luar," tegasnya.
Habib Rizieq Banding
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Atas vonis itu Habib Rizieq banding.
Habib Rizieq menolak dirinya dinilai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih," kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro juga menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jaktim yang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran