Suara.com - Beredar kabar bahwa PPKM Darurat akan mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021. Skenario PPKM Darurat diberlakukan lantaran lonjakan kasus covid-19 di Indonesia.
Pemerintah sebelumnya telah merencanakan skenario PPKM Darurat yang akan diterapkan di Jawa dan Bali.
Dokter Tirta Mandira Hudhi atau dikenal dengan dr Tirta ikut menanggapi soal skenario PPKM Darurat.
Dirinya mengaku tidak akan berharap banyak dengan usulan aturan yang beredar.
Menurutnya, aturan untuk PPKM Darurat harus jelas dan sesuai saat diberlakukan di lapangan.
Hal tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (1/7/2021).
"Gue nggak berharap banyak ya dari PPKM Darurat ini. Secara dari yang udah-udah gate larangan mudik aja ditrobos. Yang jelas narasi aturan harus bener di lapangan. Kalau PPKM Darurat kali ini narasi nggak sesuai di lapangan, trust issue publik akan semakin menurun," ujarnya, dikutip Suara.com.
Perlu diketahui, terdapat beberapa usulan aturan dalam PPKM Darurat tersebut.
Dalam usulan yang beredar, work from home (WFH) akan diberlakukan 100 persen untuk sektor non essential.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Juli Ini, Berikut Rincian Aturannya
Sementara untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum WFO dengan protokol kesehatan.
Kemudian untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WF dengan protokol kesehatan.
Selain itu, mal dan masjid akan ditutup. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.
Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) juga akan ditutup sementara.
Semua kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara daring atau online.
Untuk resepsi pernikahan, maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatann secara ketat.
Berita Terkait
-
Aturan Baru PPKM Darurat: Penumpang Wajib Kantongi Kartu Vaksin dan Tes PCR
-
Pemerintah Bakal Berlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali Juli Ini, Berikut Rincian Aturannya
-
Termasuk Penutupan Mal, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli
-
Link Download Dokumen Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Lengkap dengan Tabel COVID-19
-
Sebut PPKM Darurat Sulit Diterapkan DKI Saat Ini, Anggota DPRD Khawatir Ekonomi Berantakan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta