Suara.com - Kepolisian Daerah (Poda) Maluku Utara (Malut) mengambil alih penanganan kasus dugaan pencabulan anak-anak yang diduga dilakukan oleh anggota Polri bernisial AG di Polres Halmahera Tengah. AG dilaporkan karena diduga telah mencabuli anak angkat dan memperkosa adik kandung dari sang istri.
"Berdasarkan laporan, penyidik Dit Reskrimum bersama dengan Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada hari Rabu (30/6) kemarin dan dari hasil dari gelar perkara yakni kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan penanganan kasus diambilalih oleh Dit Reskrimum Polda Malut terhitung hari ini," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).
Pengambilalihan kasus itu dilakukan setelah AG dilaporkan dengan dua kasus berbeda. Dua laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT dan LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT pada 10 Mei 2021.
Dalam dua laporan itu, AG diduga diduga telah mencabuli JLL, anak angkat dari istrinya. Selain itu, AG juga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap LL yang merupakan adik kandung istri terlapor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Adip, penyidik Polres Halmahera Utara sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
"Tentunya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi dan satu orang terlapor dalam kasus ini," kata Adip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dalam kasus LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT, kasus dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 02 Mei 2021 bertempat di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Sementara itu untuk kasus LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT, terjadi pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 yang berlokasi di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
"Tempat kejadian sama-sama di Pantai Gerebong tetapi waktu kejadian berbeda, di mana salah satunya dilakukan pada tahun 2020," ujarnya.
Baca Juga: Perkosa Gadis Belia di Polsek, Briptu II Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kabid Humas menyebut bahwa Polda Malut tidak akan mentolerir terhadap tindak kejahatan, baik itu yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum akan ditindak tegas.
"Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami akan tindak tegas melalui peradilan umum dan Kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat," katanya.
Olehnya itu, dirinya meminta kasus ini diserahkan kepada penyidik dan Polda Malut akan bersikap terbuka dan transparan kepada publik terkait dengan perkembangan dalam penanganan kasus tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota Polisi Perkosa ABG 16 Tahun di Polsek, Warganet Lempar 'Sumpah Serapah'
-
Perkosa Gadis Belia di Polsek, Briptu II Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
-
Waspada Tsunami, Maluku Utara Diguncang 13 Gempa Susulan Sejak Siang
-
Kepala Daerah se-Teluk Tomini dan Maluku Utara Bentuk Konsorsium, Ini Tujuannya
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi