Suara.com - Kepolisian Daerah (Poda) Maluku Utara (Malut) mengambil alih penanganan kasus dugaan pencabulan anak-anak yang diduga dilakukan oleh anggota Polri bernisial AG di Polres Halmahera Tengah. AG dilaporkan karena diduga telah mencabuli anak angkat dan memperkosa adik kandung dari sang istri.
"Berdasarkan laporan, penyidik Dit Reskrimum bersama dengan Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada hari Rabu (30/6) kemarin dan dari hasil dari gelar perkara yakni kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan penanganan kasus diambilalih oleh Dit Reskrimum Polda Malut terhitung hari ini," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Adip Rojikan seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/7/2021).
Pengambilalihan kasus itu dilakukan setelah AG dilaporkan dengan dua kasus berbeda. Dua laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT dan LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT pada 10 Mei 2021.
Dalam dua laporan itu, AG diduga diduga telah mencabuli JLL, anak angkat dari istrinya. Selain itu, AG juga diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap LL yang merupakan adik kandung istri terlapor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Adip, penyidik Polres Halmahera Utara sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor.
"Tentunya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak delapan orang saksi dan satu orang terlapor dalam kasus ini," kata Adip.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dalam kasus LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT, kasus dugaan pencabulan terjadi pada tanggal 02 Mei 2021 bertempat di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
Sementara itu untuk kasus LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT, terjadi pada tahun 2020 tepatnya pada tanggal 3 Agustus 2020 yang berlokasi di Pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara.
"Tempat kejadian sama-sama di Pantai Gerebong tetapi waktu kejadian berbeda, di mana salah satunya dilakukan pada tahun 2020," ujarnya.
Baca Juga: Perkosa Gadis Belia di Polsek, Briptu II Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kabid Humas menyebut bahwa Polda Malut tidak akan mentolerir terhadap tindak kejahatan, baik itu yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum akan ditindak tegas.
"Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami akan tindak tegas melalui peradilan umum dan Kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat," katanya.
Olehnya itu, dirinya meminta kasus ini diserahkan kepada penyidik dan Polda Malut akan bersikap terbuka dan transparan kepada publik terkait dengan perkembangan dalam penanganan kasus tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Anggota Polisi Perkosa ABG 16 Tahun di Polsek, Warganet Lempar 'Sumpah Serapah'
-
Perkosa Gadis Belia di Polsek, Briptu II Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
-
Waspada Tsunami, Maluku Utara Diguncang 13 Gempa Susulan Sejak Siang
-
Kepala Daerah se-Teluk Tomini dan Maluku Utara Bentuk Konsorsium, Ini Tujuannya
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK