Suara.com - Sejak awal pandemi pada Maret 2020 hingga Juni 2021 tercatat ada 820 jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Permakaman umum atau TPU Buniayu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
"Jumlah keseluruhan dari awal pandemi Maret 2020 sampai Juni 2021 sudah ada 820 jenazah Covid-19 yang dimakamkan di TPU Buniayu," kata Kepala Bidang Pemakaman Dinas Perumahan, Permukiman, dan Permakaman Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan di Tangerang, Kamis (1/7/2021).
Sejak awal tahun 2021 sampai sekarang, menurut dia, ada 560 jenazah penderita Covid-19 yang dimakamkan di TPU Buniayu dan 247 orang di antaranya dimakamkan selama bulan Juni.
"Dari Hari Senin sampai sekarang ada 24 jenazah lebih yang dimakamkan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dari Maret sampai Desember 2020 ada 260 jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Buniayu.
Dadan mengungkapkan, jumlah jenazah pasien Covid-19 yang dimakamkan di TPU Buniayu cenderung meningkat setelah libur Lebaran.
"Padahal sebelum Lebaran kita hanya memakamkan satu sampai dua jenazah saja, itu pun tidak setiap hari," katanya.
TPU Buniayu luasnya sekitar 60 hektare. "Lahan masih cukup untuk saat ini. Yang akan ditambah selain petugas juga kelengkapan sarana dan prasarana seperti penerangan jalan dan perbaikan akses jalan," kata Dadan.
Di TPU Buni Ayu, pada Kamis dalam waktu kurang dari satu jam sudah ada lima ambulans yang datang membawa jenazah untuk dimakamkan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19. (Antara)
Baca Juga: Merasa Jenuh, Masyarakat di DIY Tolak Pemulasaran Jenazah Pakai Protokol Covid-19
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang