"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring.
Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
Adapun cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Lalu untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Adapun untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Kemudian pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe pedagang kaki lima, lapak jajanan), bagian yang berada di pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan Mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
Baca Juga: Objek Wisata Tutup Selama PPKM Darurat, Pelaku Wisata Gunungkidul Beralih Jadi Petani
Berita Terkait
-
Kasus Covid-19 Jawa Barat Peringkat Dua Indonesia, Ini Strategi Pemerintah
-
Mendagri Terbitkan Instruksi PPKM Darurat Jawa-Bali, Begini Larangan dan Sanksi Pelanggar
-
PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jatim, Wagub Emil Sebut Bakal Lebih Ketat
-
Objek Wisata Tutup Selama PPKM Darurat, Pelaku Wisata Gunungkidul Beralih Jadi Petani
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara