Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditujukan bagi gubernur dan bupati atau wali kota yang harus melaksanakan PPKM Darurat Jawa dan Bali.
Inmendagri diteken Tito di Jakarta pada Jumat, 2 Juli 2021. Adapun Inmendagri tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera menjalankan PPKM Darurat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021," demikian yang tertulis dalam dokumen Inmendagri yang dikutip Suara.com, Jumat.
Instruksi dikhususkan bagi kepala daerah setingkat gubernur dan bupati/walikota di DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, dan Bali.
Adapun mereka diminta untuk mengikuti sejumlah aturan kegiatan yang sebelumnya sudah disampaikan oleh Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator PPKM Darurat.
Selain itu, para gubernur diberikan kewenangan mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari Kabupaten dan Kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada Kabupaten dan Kota yang kekurangan alokasi vaksin.
Kemudian dalam inmendagri itu, para gubernur, bupati dan walikota harus melarang segala bentuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Gubernur, bupati dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya.
Para gubernur, bupati dan walikota juga diminta untuk melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi soal protokol kesehatan Covid-19. Semisal meminta masyarakat untuk mengenakan masker sebagai langkah prokes yang paling minimal mesti dilakukan.
Baca Juga: PPKM Darurat Jakarta: Tak Cuma Warga yang Melanggar, Aparat Tak Tegas Diberi Sanksi Berat!
Kemudian para gubernur, bupati dan walikota juga diinstruksikan untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Kalau misalkan ada kebutuhan tambahan maka pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi dan atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas.
Dalam inmendagri tersebut juga dicantumkan terkait sanksi apabila gubernur, bupati dan walikota tidak melaksanakan instruksi. Adapun sanksinya mulai dari teguran tertulis dua kali berturut-turut hingga pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Dalam aturan PPKM Darurat, supermarket, pasar tradisional tetap beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen pengungjung. Sementara, pusat perbelanjaan alias mal dan pusat perdagangan ditutup.
Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.
Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.
"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).
Berita Terkait
-
PPKM Darurat Bakal Diterapkan di Jatim, Wagub Emil Sebut Bakal Lebih Ketat
-
Objek Wisata Tutup Selama PPKM Darurat, Pelaku Wisata Gunungkidul Beralih Jadi Petani
-
Pengamat: 2 Juta Karyawan Mal Terancam Dipecat Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
-
PPKM Darurat Jakarta: Tak Cuma Warga yang Melanggar, Aparat Tak Tegas Diberi Sanksi Berat!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra