Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayoga menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tumbang pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan tersebut disampaikannya dalam diskusi yang digelar secara daring pada Jumat (2/7/2021).
“Yang paling diingat lagi adalah sejarah mencatat, KPK tumbang di rezim Jokowi. Pemberantasan korupsi sudah luluh lantah di tangan dirinya,” tegas Egi lewat video diskusi daring, Jumat (2/7/2021).
Dia pun menyebutkan, semangat pemberantasan korupsi di Pemerintahan Jokowi sudah tidak ada lagi.
“Dan itu berarti posisi moral rezim saat ini untuk bicara pemberantasan korupsi sudah tidak ada lagi. Jadi apapun yang dikatakan tentang pemberantasan korupsi sudah tidak pantas kita percaya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, matinya pemberantasan korupsi dapat dilihat dengan beberapa rangkaian yang menurutnya melemahkan KPK, salah satunya Revisi Undang-undang KPK lama.
Padahal dalam program Nawacita, Jokowi berjanji akan menguatkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Namun pada kenyataannya berbanding terbalik. Di tahun 2015 pemerintah menjadi pengusul Revisi Undang-undang KPK, membuat surat presiden Revisi Undang-undang KPK. Dan dalam semalam revisi daftar isian masalah, revisi undang-undang KPK bersama DPR gitu ya, dan kita tahu sendiri hasilnya seperti apa, Revisi undang-undang KPK disahkan dalam waktu yang sangat yang cepat,” paparnya.
Selanjutnya, pelemahan KPK lainnya, dengan terpilihnya Firli Bahuri sebagai ketua lembaga antirasuah oleh DPR dan disetujui Jokowi. Padahal, kata Egi, Firli dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran etik saat menjabat di KPK.
Baca Juga: ICW Sebut Dewas Jadi Kuasa Hukum Firli Bahuri Terkait Dugaan Gratifikasi Helikopter
Kemudian belakangan, dugaan pelemahan KPK dengan menonaktifkan 75 pegawai lembaga antikorupsi, lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Kita juga masih ingat soal TWK. Presiden diam saja, (terkait) tes wawasan kebangsaan. Walaupun ada pernyataan, tapi pernyataan itu tidak diikuti dengan tindakan,” katanya.
Dengan sejumlah persoalan tersebut, Egi pun mendukung pernyataan BEM Universitas Indonesia (UI) yang menyebut Jokowi sebagai King of Lip Service.
“Jadi betul itu Lip of Service di situ. Jadi kita bisa melihat secara nyata apa yang disampaikan oleh teman-teman BEM UI,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Bencana Ekologis Mengepung Indonesia, Wakil Ketua MPR Desak Pemerintah Percepat Aksi Iklim
-
Tegaskan Belum Hentikan Kasus Arya Daru, Polisi Buru 'Dalang' Medsos dan Dalami Sidik Jari Misterius
-
Fisik Mulai Pulih, Psikis Belum Stabil: Pemeriksaan F Pelaku Ledakan SMAN 72 Masih Tertunda
-
Babak Baru Kasus Alvaro Kiano: Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain, Siapa Komplotan Alex?
-
Polda Siapkan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Roy Suryo Cs Jadi Pemicu?
-
Viral Bocah SD PP Naik KRL Tangerang-Jakarta Demi Sekolah, Rano Karno: Kamu Hebat Nak!
-
Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Polisi Gelar Perkara Khusus, Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan
-
Jelang Nataru, Polda Metro Jaya Siagakan 1.500 Satpam dan Satkamling
-
Krisis Komunikasi Kasus Arya Daru: Ketika Bahasa Teknis Polisi Gagal Menjawab Keingintahuan Keluarga
-
Pakar UGM: Drama Tumbler Viral Jadi Cerminan Lemahnya Prosedur Layanan Publik