Suara.com - Pemerintah resmi memberlakukan masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Sejumlah aturan diterbitkan, termasuk prosedur masuknya WNI maupun WNA yang hendak masuk wilayah Indonesia.
Pemerintah mewajibkan orang yang datang ke Indonesia memiliki sertifikat vaksinasi. Regulasi ini diterapkan selama masa PPKM Darurat.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, ketentuan ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke Indonesia. Jika ada WNI yang datang tidak memiliki sertifikat vaksinasi, maka akan diberikan vaksin dan dikarantina terlebih dahulu.
"Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin covid-19 di luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif," ujar Ganip dalam konferensi pers virtual, Minggu (5/7/2021).
Ganip mengatakan untuk WNA nantinya akan diberlakukan skema gotong royong vaksinasi Covid-19. Regulasi ini mulai berlaku Selasa (6/7/2021).
Pembuatan aturan ini, kata Ganip, demi memantau kondisi tiap orang yang datang ke Indonesia dari luar negeri. Terlebih lagi saat ini sedang marak varian baru Covid-19 dari negara lain.
Kendati demikian, ada dua kategori WNA yang bisa datang ke Tanah Air tanpa perlu menunjukan sertifikat vaksinasi. Pengecualian pertama diberikan kepada WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.
"Berikutnya, WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema travel corridor arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," imbuh dia.
Baca Juga: Ingat! Mulai 6 Juli, WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19
Berita Terkait
-
Kendala Sekolah Daring Salah Satu SD Negeri di Mojokerto
-
Ingat! Mulai 6 Juli, WNI dan WNA dari Luar Negeri Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19
-
Pemprov DKI Buka Pusat Isi Ulang Oksigen di Monas
-
Minta Warga Tetap di Rumah, Pangdam Jaya: Anggota Saya Banyak yang Tumbang
-
Viral Foto Tangan Muncul dari Kuburan Jane Shalimar, Netizen Debat Kencang
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik