Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait ramainya pemberitaan di media massa tentang 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk wilayah Indonesia saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali pada Sabtu (3/7/2021).
Menurut Kemenhub pemberitaan tersebut adalah tidak bena
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menegaskan, seluruh TKA tersebut masuk pada 25 Juni 2021, sebelum PPKM Darurat diberlakukan, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
"Kami sangat paham adanya keresahan masyarakat tentang warga asing yang masuk di tengah pengetatan mobilitas orang. Tetapi kami tegaskan, mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM, dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes, sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta," ujar Novie dalam keterangannya, Senin (5/7/2021)
Setelah datang pada 25 Juni 2021, TKA tersebut telah menjalani masa karantina selama 5x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021.
"Ketika TKA datang, masih berlaku SE Nomor 21 Tahun 2021 sehingga mereka harus menjalani masa karantina selama lima hari, kemudian baru melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. Dengan demikian, jelas bahwa TKA tidak datang langsung dari China ke Makassar," katanya.
Hingga dengan saat ini, Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional.
"Saat ini entry point ke wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional, hanya bisa melalui beberapa bandara yaitu Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Surabaya, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat," ungkapnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM, telah menjelaskan bahwa 20 TKA asal China yang datang melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin tersebut, rencananya akan melalukan uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional, di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.
Baca Juga: TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat, Pengamat: Kebijakan yang Melukai Rakyat
Adapun Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti uji coba keahlian bagi TKA, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
Sebelumnya diberitakan, 20 TKA China yang masuk ke Sulawesi Selatan disebut belum mengantongi izin kerja atau izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA). Mereka adalah calon pekerja di PT Huadi Nickel Alloy, Bantaeng, Sulsel.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar Agus Winarto mengatakan 20 orang ini masih menunggu izin IMTA oleh kementerian ketenagakerjaan. Hingga kini, belum keluar.
"20 orang ini masih menunggu notifikasi dari Kemenaker. Yang keluarkan izin kerja kan dari Kemenaker, kami hanya izin tinggal untuk bekerja," ujar Agus di kantornya, Senin (5/7/2021).
Kantor Imigrasi Makassar masih memberi izin tinggal hingga 30 hari mendatang. Jika dalam waktu 30 hari izin IMTA-nya belum keluar, maka mereka akan dipulangkan.
"Kalau 30 hari belum ada notifikasinya belum keluar, maka mereka akan keluar atau pulang. 30 hari diberi kesempatan. Tapi ini kewenangannya di Kemenaker. Dipulangkan langsung ke negaranya, lewat Jakarta karena kita tidak ada penerbangan dari Makassar," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021