Suara.com - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Ujang Komarudin menegaskan, masuknya 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia di masa penerapan PPKM Darurat sangat melukai rakyat.
Ujang mengemukakan, ada ketidakadilan dalam kebijakan tersebut, lantaran pada masa PPKM Darurat, masyarakat dibatasi ruang geraknya, sementara TKA bebas diizinkan pemerintah masuk ke Indonesia.
"Ini kebijakan yang melukai rakyat. Kita sepakat dengan PPKM Darurat masyarakat dibatasi ruang geraknya, masyarakat diminta untuk tinggal di rumah, kita tidak kemana-mana. Karena kita taat terhadap apa yang diatur oleh pemerintah," ujar Ujang saat dihubungi Suara.com, Senin (5/7/2021).
Dia juga menyebut pemerintah tidak konsisten dengan merusak dirinya sendiri, yakni mengizinkan masuk para TKA.
"Di saat yang sama, pemerintah juga tidak konsisten, merusak dirinya sendiri dengan cara membuka arus hilir mudik tenaga kerja asing ke Indonesia itu," ucap Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini.
Menurutnya, jika kebijakannya jelas, seharusnya pemerintah tak mengizinkan masuk TKA, lantaran Indonesia sedang darurat Covid-19.
"Mestinya kalau pemerintahannya jelas kebijakannya, maka mestinya ditahan dulu tidak boleh masuk dulu karena di Indonesia sedang darurat Corona. Nyawa rakyat Indonesia hari demi hari begitu banyak yang terpapar dan meninggal dunia," kata dia.
Karena itu, Ujang menyayangkan kebijakan pemerintah yang setengah-setengah dalam menekan penyebaran covid-19 di Indonesia.
"Harusnya kebijakannya paralel, komprehensif gitu loh, ini kebijakannya setengah-setengah ini yang kita sayangkan," katanya .
Baca Juga: TKA China Bebas Masuk di Masa PPKM Darurat, Ketegasan Pemerintah Dipertanyakan
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!