Suara.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Surat edaran yang dikeluarkan Wali Kota Makassar ini kemudian menjadi sorotan akibat poin-poin PPKM.
Surat ini menjadi viral setelah dibagikan oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Selasa (6/7/2021). Hingga berita ini dibuat, foto berupa surat edaran itu telah mendapatkan lebih dari 20 ribu tanda like.
Dalam surat edaran itu, ada 16 poin aturan mengenai penerapan PPKM. Adapun PPKM di Makassar ini mulai berlaku pada hari ini, Selasa (6/7/2021) sampai Selasa (20/7/2021) mendatang.
"Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) melalui surat edaran Nomor: 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021," tulis keterangan akun seperti dikutip oleh Suara.com, Selasa (6/7/2021).
"Dalam surat edaran Wali Kota Makassar itu, memuat 16 poin instruksi yang berlaku 6 Juli hingga 20 Juli mendatang," lanjut keterangan akun.
Sorotan ini terjadi setelah akun tersebut menyampaikan ibadah ditiadakan sementara klub malam tetap diizinkan buka.
"Wali Kota Makassar perpanjang PPKM, poin 7 ibadah ditiadakan, poin 10 diskotik, club malam tetap buka," tulis akun ini.
Terlihat, poin nomor 7 memang menuliskan jika seluruh kegiatan ibadah akan ditiadakan selama pandemi virus corona. Sedangkan poin nomor 10 mengizinkan usaha karaoke, tempat hiburan, sampai klub malam tetap buka dengan syarat tutup lebih awal.
Berikut merupakan 16 poin dalam surat edaran Wali Kota Makassar seputar perpanjangan PPKM:
Baca Juga: Sempat Positif Covid-19, Viral Curhatan Calon Pengantin Urung Rencana Nikah Setelah Sembuh
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademisi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan 25 persen Work From Office (WFO) dengan pelaksanaan protokol kesehatan ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
3. Pelaksanaan kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, energi komunikasi dan teknologi informasi, perbankan, pasar modal, hotel, dan objek vital nasional lainnya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan/mal:
- Makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas
- Jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WITA
- Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA
- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam
5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perbelanjaan:
- pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WITA
- pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan prokes secara lebih ketat.
Berita Terkait
-
Sempat Positif Covid-19, Viral Curhatan Calon Pengantin Urung Rencana Nikah Setelah Sembuh
-
Beredar Video Pendakwah Curiga PPKM Cuma Jebakan Agar Tak Ada Perayaan Idul Adha
-
Resmi! Bukittinggi Tutup Semua Objek Wisata Selama PPKM Mikro
-
Minta Anies Cabut Izin Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Nasdem: Harus Keras
-
Mahasiswa Unismuh Makassar : Kuliah Online Cara Pemerintah Bungkam Mahasiswa
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim
-
Skandal Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Diperiksa KPK
-
Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi
-
Peluang Emas Lulusan SMK: Perusahaan Raksasa Rusia Tawarkan Gaji Rp43 Juta, Pemerintah RI Buka Jalan
-
Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan