Suara.com - Mahkamah Agung (MA) di Iran mencabut hukuman mati seorang pria Kurdi sepuluh bulan setelah ia eksekusi. Hal ini menyisakan duka bagi keluarganya yang kini mengajukan pengaduan untuk mencari keadilan.
Menyadur Rudaw Rabu (07/07), sebuah surat diterima oleh keluarga terpidana mati yang menyatakan MA tidak menyetujui hukuman mati bagi Khedir Qavidel. Ironisnya, surat itu datang 10 bulan setelah Khedir dieksekusi.
"Dua minggu lalu, sebuah surat dikirim ke saudara-saudara Khedir Qavidel, mengatakan untuk mengunjungi kami [di kantor kejaksaan Urmia] agar saudaramu dibebaskan," kata seorang kerabat.
"Mereka memberi tahu hukuman mati saudara Anda tidak disetujui oleh Mahkamah Agung. Tapi dia sudah dieksekusi," tambah kerabat itu.
"Mereka mengatakan keluarga bisa mendapat kompensasi finansial, tapi kami mengatakan tak butuh kompensasi, kami hanya ingin tahu mengapa dia dieksekusi sebelum hukumannya disetujui oleh Mahkamah Agung."
Kerabat itu mencatat bahwa saudara-saudaranya telah mengajukan pengaduan untuk mencari keadilan.
Khedir Qavidel ditangkap sekitar delapan tahun lalu atas tuduhan terkait narkoba dengan beberapa orang. Dia dihukum di Penjara Pusat Urmia pada bulan September 2020.
Iran adalah salah satu penegak hukuman mati terbesar di dunia. Menurut data Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRANA), lebih dari 230 orang dieksekusi pada tahun 2020 dengan lebih dari 72% eksekusi dilakukan secara rahasia.
Dalam laporan hak asasi manusia 2020 yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS, pelanggaran hak asasi manusia paling banyak terdaftar di Iran.
"Paling sering eksekusi untuk kejahatan yang tidak memenuhi standar hukum internasional 'kejahatan paling serius' dan tanpa pengadilan yang adil terhadap individu."
Baca Juga: Amerika Perbaiki Ruang Eksekusi Mati Mirip Era Nazi, Pakai Gas Beracun
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung