Suara.com - Mahkamah Agung (MA) di Iran mencabut hukuman mati seorang pria Kurdi sepuluh bulan setelah ia eksekusi. Hal ini menyisakan duka bagi keluarganya yang kini mengajukan pengaduan untuk mencari keadilan.
Menyadur Rudaw Rabu (07/07), sebuah surat diterima oleh keluarga terpidana mati yang menyatakan MA tidak menyetujui hukuman mati bagi Khedir Qavidel. Ironisnya, surat itu datang 10 bulan setelah Khedir dieksekusi.
"Dua minggu lalu, sebuah surat dikirim ke saudara-saudara Khedir Qavidel, mengatakan untuk mengunjungi kami [di kantor kejaksaan Urmia] agar saudaramu dibebaskan," kata seorang kerabat.
"Mereka memberi tahu hukuman mati saudara Anda tidak disetujui oleh Mahkamah Agung. Tapi dia sudah dieksekusi," tambah kerabat itu.
"Mereka mengatakan keluarga bisa mendapat kompensasi finansial, tapi kami mengatakan tak butuh kompensasi, kami hanya ingin tahu mengapa dia dieksekusi sebelum hukumannya disetujui oleh Mahkamah Agung."
Kerabat itu mencatat bahwa saudara-saudaranya telah mengajukan pengaduan untuk mencari keadilan.
Khedir Qavidel ditangkap sekitar delapan tahun lalu atas tuduhan terkait narkoba dengan beberapa orang. Dia dihukum di Penjara Pusat Urmia pada bulan September 2020.
Iran adalah salah satu penegak hukuman mati terbesar di dunia. Menurut data Kantor Berita Aktivis Hak Asasi Manusia (HRANA), lebih dari 230 orang dieksekusi pada tahun 2020 dengan lebih dari 72% eksekusi dilakukan secara rahasia.
Dalam laporan hak asasi manusia 2020 yang diterbitkan oleh Departemen Luar Negeri AS, pelanggaran hak asasi manusia paling banyak terdaftar di Iran.
"Paling sering eksekusi untuk kejahatan yang tidak memenuhi standar hukum internasional 'kejahatan paling serius' dan tanpa pengadilan yang adil terhadap individu."
Baca Juga: Amerika Perbaiki Ruang Eksekusi Mati Mirip Era Nazi, Pakai Gas Beracun
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Pelemparan Bom Molotov di Koja Terekam CCTV, Diduga Dilakukan 4 Orang
-
Tak Bisa Sembunyi! Polda Jabar Gandeng Meta Lacak Jejak Taufik Penyiksa Kekasih di Rancaekek
-
Bukan di Jalanan! Pengamat Sebut Pengerahan Siswa Batam Dukung MBG Justru Rusak Citra Program
-
Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop
-
Sepakat! Selat Hormuz Dikelola Iran, Bentuk Jalur Komunikasi Darurat dengan AS
-
Mimpi Bebas Banjir! Akhirnya Pompa Rawa Buaya akan Dibangun Setelah Bertahun-tahun Diabaikan
-
Gubernur Bank Iran: Kami Tak Wajib Beli Produk Amerika Setelah Damai
-
Deddy Sitorus soal Dugaan Suap BEM UBK: Orkestrasi Murahan, Pasti Ada Arahan dari Atas
-
Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek
-
Iran - AS Sepakat Bikin 4 Kelompok Kerja Khusus Bahas Teknis Perdamaian