Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyebut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat berhasil menurunkan mobilitas masyarakat khususnya pekerja di perkantoran.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya memantau sejumlah perkantoran sudah mentaati aturan, meski ada beberapa temuan kantor yang masih buka padahal bukan sektor esensial.
"Kabar baik, terlihat penurunan drastis pada mobilitas penduduk di Jabodetabek pasca penerapan PPKM Darurat, jika dilihat detailnya pada google mobility report, maka penurunan paling tinggi terjadi pada mobilitas ke tempat kerja, tempat umum, dan stasiun," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/7/2021).
Satgas berterimakasih seluruh masyarakat yang sudah berkontribusi taat aturan untuk bekerja dari rumah atau work from home selama PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
"Kami apresiasi seluruh masyarakat yang telah melakukan langkah preventif mencegah penularan covid-19, kantor non esensial wajib taat PPKM Darurat dengan WFH 100 persen," ucapnya.
Wiku menjelaskan kebijakan ini diambil agar pekerja tidak menulari orang-orang dirumahnya ketika pulang bekerja karena penularan sedang tinggi di luar rumah seperti di kantor.
Diketahui, PPKM Darurat saat ini hanya diterapkan di seluruh daerah Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 3-20 Juli 2021 yang dikomandoi oleh Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan.
Sementara daerah lain di luar pulau Jawa dan Bali diterapkan Pengetatan PPKM Mikro mulai 6-20 Juli 2021.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Ajukan 25 Ton Beras ke Bulog
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
350 Kios Hangus, Pemprov DKI Bentuk Tim Investigasi Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Temuan Awal KPK: Dana Suap Proyek Dipakai Bupati Lampung Tengah untuk Lunasi Utang Kampanye
-
BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 Lewat Asian Le Mans Series
-
Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan
-
Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro
-
Api Mengamuk di Pasar Kramat Jati, Pedagang Rugi Besar Barang Dagangan Baru Turun Ludes Terbakar
-
Merak Siap Layani Kebutuhan EV Selama Nataru, PLN Pastikan SPKLU dan Petugas Siaga 24 Jam
-
Kesaksian Ridwan saat Pasar Induk Kramat Jati Terbakar: Ada Ledakan, Diduga dari Toko Plastik
-
Imbas Kebakaran di Pasar Induk, Empat Rute TransJakarta Terdampak
-
KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan