Suara.com - Berita terkini hari ini salah satu yang menjadi sorotan adalah soal video petugas Dishub DKI nongkrong di warkop. Video viral hari ini tentang oknum petugas Dishub DKI di warung kopi tersebut beredar luas di berbagai akun jejaring media sosial.
Berita viral hari ini terkait petugas Dishub DKI tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @undercover.id. Video viral ini diawali saat seorang warga merekam suasana warung kopi (warkop).
Perekam video petugas Dishub DKI ini heran melihat banyak orang dengan atribut Dishub asyik nongkrong di warkop sampai malam.
"Kita-kita orang tidak boleh nongkrong, dibubarin kalau nongkrong. Cuman ini udah jam 9 malam masih pada nongkrong. Kita dibubarin kita, Ini ya saya rekam divideo," kata perekam video.
Selain itu, pria yang tidak diketahui identitasnya ini mengungkapkan kekecewaannya melihat perilaku anggota Dishub tersebut. Sebab mereka tidak mencerminkan sikap dan tindakan mereka saat ikut terlibat menerbitkan para pedagang.
"Kemarin juga pedagang kita ada yang disemprot sama Dishub. Lah ini rame pada ngumpul, mobil-mobil sama motor juga rame nih," kata pria yang merekam video ini.
Link Video Petugas Dishub DKI Nongkrong di Warkop bisa dilihat di sini.
Anies Pecat Delapan Petugas Dishub DKI yang Nongkrong di Warkop saat PPKM Darurat
Delapan orang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta resmi dipecat karena nongkrong di sebuah Warung Kopi (Warkop) saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pemecatan kepada mereka dilakukan di hadapan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Viral Petugas Puskesmas Sibuk Karaokean, Ibu Hamil Positif Covid-19 Ditolak
Pemberhentian jabatan kepada delapan petugas itu dilakukan dengan menggelar upacara pelepasan seragam di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021). Selain Anies, hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran lebih lanjut setelah video delapan petugas itu viral di media sosial. Hasilnya, mereka dianggap melanggar aturan PPKM darurat.
"Adanya pelanggaran yang dilaksanakan oleh anggota PJLP Dinas Perhubungan terhadap pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 875 tahun 2021 tentang PPKM darurat Covid-19,", ujar Syafrin di lokasi.
Syafrin menyebut tindakan petugas yang berstatus Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) atau kontrak itu tidak bisa ditoleransi. Sebab selain melakukan pengawasan pelaksanaan PPKM, mereka seharusnya juga menaatinya.
"Sebagaimana yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran Dishub bahwa kita wajib melaksankaan juga ketentuan yang telah diatur dalam peraturan gubernur tersebut," katanya.
Karena itu, para petugas tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran kategori berat. Artinya, mereka dipecat atau diputus kontrak dari pekerjaannya.
Berita Terkait
-
Geger Video Mesum Pasangan Misterius di Pos Polisi Tulungagung, Pelaku Diburu
-
Besok Dimulai! Uji Coba Sistem Satu Arah di Jalan Salemba Tengah, Siap-Siap Ubah Rute Anda
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Video Viral Badan Pesawat di Jalan Soetta, Polisi Ungkap Fakta Sebenarnya
-
Viral Video Main Golf di Tengah Bencana Sumatra, Kepala BGN Dadan Hindayana Buka Suara
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya