Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengizinkan Kimia Farma menjual vaksin Covid-19 mulai 12 Juli 2021 besok
Anggota DPR heran pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengizinkan Kimia Farma untuk menjual vaksin untuk individu dalam skema vaksin gotong royong. Padahal prinsip vaksinasi adalah gratis tanpa dipungut biaya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, wakil rakyat tidak pernah mendapatkan penjelasan dari Kemenkes atau pun Kimia Farma terkait rencana vaksin individu berbayar ini.
"Beli? Hah? Sumpah don't ask me about that (jangan tanya saya soal ini). Kami di Komisi IX belum pernah mendengar ataupun dilapori akan ada istilah Vaksin Gotong Royong Individual, apalagi beli," kata Ninik saat dihubungi, Minggu (11/7/2021).
Politisi PKB itu menegaskan, dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPR diputuskan hanya ada dua program vaksinasi, yakni program vaksinasi yg digelar pemerintah, dan program vaksinasi gotong royong, semuanya gratis.
"Dan keduanya gratis, sesuai keputusan komisi IX dan diperkuat oleh keputusan Presiden Jokowi. Menurut saya bukan lagi ditunda tapi harus dibatalkan ini," tegasnya.
Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk menjelaskan maksud dari vaksinasi gotong royong individu yang berbayar ini.
"Kalau dijual bebas seperti itu, apa nanti malah tidak akan terjadi komersialisasi? Bukankah vaksinasi itu semestinya gratis? Ini yang saya kira perlu diperjelas," kata Saleh saat dihubungi.
Saleh juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab dalam program vaksinasi berbayar ini, termasuk penanggung jawab jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
Baca Juga: KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong
"Harus diakui bahwa KIPI masih selalu ada. Itu perlu diawasi dan dimonitor. Nah, apakah mekanisme pembelian vaksin di Kimia Farma ini juga akan dievaluasi dan diawasi? Bagaimana koordinasinya dengan komnas/komda KIPI?," ucapnya.
Dijual Mulai 12 Juli 2021
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro, mengatakan pelayanan Program Vaksinasi Gotong Royong Individu sudah bisa diakses di 8 jaringan Klinik Kimia Farma.
Harga vaksin Covid-19 yang dijual Kimia Farma ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Vaksin covid-19 yang dijual Kimia Farma akan dilayani mulai 12 Juli 2021.
Aturan vaksinasi gotong royong individu ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Menteri Perhubungan Izinkan Pemkot Makassar Gunakan Kapal Pelni Tempat Isolasi Mandiri
-
Kisah Miris Sopir Ambulans di Klaten Banjir Teror: Dimaki hingga Lemparan Batu
-
Viral Foto Kondisi Tenda Darurat RSUP Dr Sardjito Banjir dan 4 Berita SuaraJogja
-
Contoh Khutbah Sholat Ied Idul Adha 2021 Saat Masa Pandemi COVID-19
-
5 Aplikasi Kesehatan Ini Bisa Dapatkan Obat dan Konsultasi Covid-19 Gratis
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi