Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengizinkan Kimia Farma menjual vaksin Covid-19 mulai 12 Juli 2021 besok
Anggota DPR heran pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengizinkan Kimia Farma untuk menjual vaksin untuk individu dalam skema vaksin gotong royong. Padahal prinsip vaksinasi adalah gratis tanpa dipungut biaya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengatakan, wakil rakyat tidak pernah mendapatkan penjelasan dari Kemenkes atau pun Kimia Farma terkait rencana vaksin individu berbayar ini.
"Beli? Hah? Sumpah don't ask me about that (jangan tanya saya soal ini). Kami di Komisi IX belum pernah mendengar ataupun dilapori akan ada istilah Vaksin Gotong Royong Individual, apalagi beli," kata Ninik saat dihubungi, Minggu (11/7/2021).
Politisi PKB itu menegaskan, dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPR diputuskan hanya ada dua program vaksinasi, yakni program vaksinasi yg digelar pemerintah, dan program vaksinasi gotong royong, semuanya gratis.
"Dan keduanya gratis, sesuai keputusan komisi IX dan diperkuat oleh keputusan Presiden Jokowi. Menurut saya bukan lagi ditunda tapi harus dibatalkan ini," tegasnya.
Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk menjelaskan maksud dari vaksinasi gotong royong individu yang berbayar ini.
"Kalau dijual bebas seperti itu, apa nanti malah tidak akan terjadi komersialisasi? Bukankah vaksinasi itu semestinya gratis? Ini yang saya kira perlu diperjelas," kata Saleh saat dihubungi.
Saleh juga mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab dalam program vaksinasi berbayar ini, termasuk penanggung jawab jika terjadi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.
Baca Juga: KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong
"Harus diakui bahwa KIPI masih selalu ada. Itu perlu diawasi dan dimonitor. Nah, apakah mekanisme pembelian vaksin di Kimia Farma ini juga akan dievaluasi dan diawasi? Bagaimana koordinasinya dengan komnas/komda KIPI?," ucapnya.
Dijual Mulai 12 Juli 2021
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro, mengatakan pelayanan Program Vaksinasi Gotong Royong Individu sudah bisa diakses di 8 jaringan Klinik Kimia Farma.
Harga vaksin Covid-19 yang dijual Kimia Farma ditetapkan sebesar Rp 321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Vaksin covid-19 yang dijual Kimia Farma akan dilayani mulai 12 Juli 2021.
Aturan vaksinasi gotong royong individu ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Berita Terkait
-
Menteri Perhubungan Izinkan Pemkot Makassar Gunakan Kapal Pelni Tempat Isolasi Mandiri
-
Kisah Miris Sopir Ambulans di Klaten Banjir Teror: Dimaki hingga Lemparan Batu
-
Viral Foto Kondisi Tenda Darurat RSUP Dr Sardjito Banjir dan 4 Berita SuaraJogja
-
Contoh Khutbah Sholat Ied Idul Adha 2021 Saat Masa Pandemi COVID-19
-
5 Aplikasi Kesehatan Ini Bisa Dapatkan Obat dan Konsultasi Covid-19 Gratis
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka