Suara.com - Di tengah polemik vaksin berbayar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mendukung program vaksin Gotong Royong melalui PT. Kimia Farma yang rencana akan dijual. Lantas apa alasannya?
Menurut KPK, PT. Kimia Farma dalam tata kelola vaksin Gotong Royong belum memiliki jangkauan yang cukup luas. Sehingga, beresiko akan timbulnya potensi dugaan korupsi.
Meskipun, program vaksin berbayar tersebut, PT. Kimia Farma diketahui melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"KPK tidak mendukung pola vaksin GR (Gotong Royong) melalui Kimia Farma. Karena efektifitasnya rendah, sementara tata kelolanya beresiko," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya, Rabu (14/7/2021).
Firli menegaskan penjualan vaksin Gotong Royong yang rencana dilakukan PT. Kimia Farma secara individu dianggap sangat beresiko tinggi terjadinya korupsi.
Meskipun, kata Firli, Kimia Farma juga sudah dilengkapi dengan peraturan Kemenkes dalam penjualan vaksin Gotong Royong.
Kata dia, dari kajian KPK, ditakutkan dari sisi medis dan kontrol vaksin akan munculnya reseller selain Kimia Farma untuk menjual vaksin Gotong Royong secara mandiri. Maka akan timbul resiko yang cukup berat nantinya.
"Beresiko tinggi dari sisi medis dan kontrol vaksin (reseller bisa muncul dan lain-lain), efektifitas rendah. Jangkauan Kimia Farma terbatas," ungkap Firli.
Maka itu, Firli mengharapkan sebelum dilakukan pelaksanaan Vaksin mandiri Kemenkes memiliki data peserta vaksin dengan berbasis data karyawan yang akuntabel dari Badan usaha, swasta, instansi, lembaga organisasi pengusaha atau assosiasi.
Baca Juga: Polemik Vaksin Gotong Royong Individu Berbayar, Menkes Budi Gunadi: Saya Pusing Juga, Bu
"Perlu dibangun sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan minitoring pelaksanaan Vaksin GR secara transparan, akuntabel dan pastikan tidak ada terjadi praktik praktif Fraud (Jangan ada niat jahat untuk melakukan korupsi)," ucap Firli.
"Data menjadi kata kunci, untuk itu kemenkes harus menyiapkan data calon peserta Vaksin Gotong Royong sebelum dilakukan Vaksinasi," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Tas Balenciaga Bupati Talaud Laku Rp 15 Juta saat Dilelang KPK
-
KPK Lelang Tas Mewah Milik Koruptor Eks Bupati Talaud, Laku Rp 15 Juta
-
Vonis Ringan hingga Lolos Bayar Uang Pengganti, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi
-
Polemik Vaksin Gotong Royong Individu Berbayar, Menkes Budi Gunadi: Saya Pusing Juga, Bu
-
Korupsi Banprov Indramayu, KPK Tambah Lagi 30 Hari Penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial
-
Tragedi PRT Lompat dari Lantai 4 Kos Benhil, Polisi Endus Dugaan Tindak Pidana
-
BNI Ingatkan Nasabah Waspadai Vishing dan Phishing, Tekankan Pentingnya Jaga Data Pribadi
-
AHY Dorong Model Penataan Kampung Mrican Sleman Jadi Percontohan Nasional
-
Benyamin Netanyahu Menderita Kanker Prostat
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
Tak Percaya Peradilan Militer, Pihak Andrie Yunus Tolak Hadiri Persidangan 29 April