Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah penahanan tersangka Anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah selama 30 hari.
Kedua tersangka ini telah ditahan lembaga antirasuah dalam kasus korupsi Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut penambahan penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah dilakukan mulai Rabu 14 Juli sampai 12 Agustus 2021.
"Tim Penyidik KPK hari ini telah melakukan perpanjangan penahanan kedua selama 30 hari ke depan terhadap dua tersangka ABS (Ade Barkah Surahman) dan SA (Siti Aisyah)," kata Ipi dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021).
Ipi mengatakan penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah dilakukan lantaran penyidik antirasuah masih memerlukan keterangan para saksi - saksi yang akan dipanggil maupun kedua tersangka untuk terus mendalami proses penyidikan.
Kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As menjanjikan Ade Barkah dan Siti Aisyah. Carsa lebih dulu dijerat KPK. Di mana, Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah berupa fee 3 sampai 5 persen bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Untuk memperjuangkan proposal tersebut, Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabaupaten Indramayu.
Hingga akhirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
"Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta," ucap Lili.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Lahan Munjul, Ini yang Digali KPK Pada Direktur PT. ABAM
Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Polemik TWK KPK, Komnas HAM Panggil Ahli Psikologi dan Hukum Administrasi Negara
-
Penyidik KPK asal Lampung Dijatuhi Sanksi oleh Dewas, Praswad: Bukan Hal Luar Biasa
-
Korupsi Semakin Menggila, Tanggung Jawab Siapa?
-
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Lahan Munjul, Ini yang Digali KPK Pada Direktur PT. ABAM
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan