Suara.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki para pemesan atau penggunaan surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Mereka dipastikan dapat dikenakan sanksi pidana terkait pemalsuan surat.
Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda mengatakan para pemesan atau penggunaan surat hasil swab antigen dan PCR palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan pidana," kata Mugia kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Mugia menyatakan, pihaknya telah mengantongi data para pemesan surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Data tersebut diperoleh dari komputer yang disita dari tersangka pembuat surat.
"Data pemesan masih ada dalam komputer tersangka," katanya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap dua kelompok pembuat surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Ada empat tersangka yang berhasil diamankan.
Kelompok pertama ialah sepasang kekasih berinisial NJ dan NBP. Uniknya mereka tidak hanya menjual surat keterangan negatif melainkan juga menjual surat hasil tes PCR dan swab antigen positif Covid-19 kepada pelanggannya.
"Statusnya mereka ini pacaran, otaknya ada di laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: 2 Pemalsu Surat Tes COVID-19 Ditangkap, Patok Harga hingga Rp 300 Ribu
Kelompok kedua ialah NI dan NFA. Otak dari kejahatan ini ialah NFA.
Yusri menyebut NFA merupakan mantan karyawan di perusahaan percetakan. Bermodal pengalamannya dia menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu di media sosial.
"Karena memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memilki alat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
2 Pemalsu Surat Tes COVID-19 Ditangkap, Patok Harga hingga Rp 300 Ribu
-
Polisi Ungkap Bisnis Surat Antigen Palsu di Tanjungpinang, Begini Modusnya
-
Pakai Surat Swab Palsu, Calon Penumpang Bandara Pekanbaru Ditangkap
-
Tiga Bulan Buat Surat Antigen Palsu, Penyalur Karyawan di Batam Dicokok Polisi
-
Palsukan Surat Keterangan Antigen, Pelajar Ditangkap di Bandara Syamsudin Noor
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Sempat Digigit Anjing, Mayat Bayi di Bukittinggi Tewas Termutilasi: Tubuh Terpotong 3 Bagian!
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Ponsel Menkeu Purbaya Kalah Jauh dari Anak Buahnya: Handphone Lu Bagus Nih
-
Nadiem Makarim Tersandung Skandal Laptop Chromebook, Begini Proses Pengadaan Barang Versi LKPP
-
Misteri Lawatan Trump ke Asia: Sinyal Kejutan dari Korut, Kim Jong Un Sudah Menanti?
-
Viral Pencurian Brutal di Lampu Merah Tanjung Priok, Sopir Pasrah Pilih Tak Keluar Truk
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Hadirkan Cahaya Bagi Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru: Kiprah PLN Peringati HLN ke-80
-
Cuaca Ekstrem dan Suhu Panas Landa Indonesia, Waspada di Tiga Provinsi Siaga
-
Momen Langka di Kuala Lumpur, Donald Trump dan Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN