Suara.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki para pemesan atau penggunaan surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Mereka dipastikan dapat dikenakan sanksi pidana terkait pemalsuan surat.
Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Mugia Yarry Juanda mengatakan para pemesan atau penggunaan surat hasil swab antigen dan PCR palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Semua yang memesan kepada tersangka bisa dikenakan pidana," kata Mugia kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Mugia menyatakan, pihaknya telah mengantongi data para pemesan surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Data tersebut diperoleh dari komputer yang disita dari tersangka pembuat surat.
"Data pemesan masih ada dalam komputer tersangka," katanya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap dua kelompok pembuat surat hasil swab antigen dan PCR palsu. Ada empat tersangka yang berhasil diamankan.
Kelompok pertama ialah sepasang kekasih berinisial NJ dan NBP. Uniknya mereka tidak hanya menjual surat keterangan negatif melainkan juga menjual surat hasil tes PCR dan swab antigen positif Covid-19 kepada pelanggannya.
"Statusnya mereka ini pacaran, otaknya ada di laki-laki berinisial NJ. Dia yang melalui akun Facebook menawarkan kepada orang-orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: 2 Pemalsu Surat Tes COVID-19 Ditangkap, Patok Harga hingga Rp 300 Ribu
Kelompok kedua ialah NI dan NFA. Otak dari kejahatan ini ialah NFA.
Yusri menyebut NFA merupakan mantan karyawan di perusahaan percetakan. Bermodal pengalamannya dia menjual surat hasil swab antigen dan PCR palsu di media sosial.
"Karena memang yang bersangkutan pernah bekerja di percetakan dan memilki alat," pungkasnya.
Berita Terkait
-
2 Pemalsu Surat Tes COVID-19 Ditangkap, Patok Harga hingga Rp 300 Ribu
-
Polisi Ungkap Bisnis Surat Antigen Palsu di Tanjungpinang, Begini Modusnya
-
Pakai Surat Swab Palsu, Calon Penumpang Bandara Pekanbaru Ditangkap
-
Tiga Bulan Buat Surat Antigen Palsu, Penyalur Karyawan di Batam Dicokok Polisi
-
Palsukan Surat Keterangan Antigen, Pelajar Ditangkap di Bandara Syamsudin Noor
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih