Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi memastikan pengemudi ojek online (ojol) tidak perlu mengajukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk beroperasi selama PPKM Darurat.
Menurutnya, yang mengajukan STRP yaitu perusahaan penyedia aplikasi tersebut, dan berlaku untuk semua mitra ojolnya.
Dalam hal ini, Budi telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, bahwa STRP untuk para pengemudi ojol nantinya akan dibuat secara massal.
"Jadi dengan satu STRP para pengemudi itu sudah didaftarkan langsung oleh para aplikatornya ke Kadishub. Kadishub tidak akan mengeluarkan satu per satu, karena memang cukup banyak yang ada di Jakarta," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/7/2021).
Lebih lanjut Budi menyebut, para ojol juga masih diperbolehkan mengangkut penumpang selama masa PPKM Daruat ini. Asalkan, penumpang terebut merupakan pekerja di sektor esensial dan kritikal.
"Masih boleh angkut penumpang, tapi penumpangnya harus bawa STRP juga, juga termasuk sektor esensial dan kritikal," ucap Budi.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan, semua ojek online di ibu kota telah memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP. Perusahaan operator aplikasi ojol disebutnya telah mengurus 'surat sakti' itu.
Dia menyebut bahwa para operator ojol, mulai dari Gojek, Grab, Maxim, hingga Shopee, telah membuat pengajuan STRP secara kolektif untuk mitra ojol mereka.
STRP itu telah diurus oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca Juga: 1,2 Juta Warga Jakarta Ajukan STRP, Terbanyak Sektor Keuangan dan Perbankan
"Seluruhnya sudah mendapatkan STRP," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021).
Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini mengatakan, ketentuan ojol harus memiliki STRP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub DKI Nomor 282/2021.
Regulasi itu menyatakan pengemudi transportasi daring wajib memiliki STRP yang diajukan kolektif oleh penanggungjawab masing-masing operator.
"Artinya mereka wajib melakukan registrasi dan kemudian mendapatkan surat STRP yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
- Krim Malam yang Bagus Apa? Ini 4 Rekomendasi Sesuai Klaim dan Harga
- Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja
-
Gumpalan Berbercak Darah Ditemukan di Parit, Polisi Lakukan Ekshumasi di Madiun
-
Promo Makan di Yoshinoya, Dapatkan Cashback Langsung dari BRI
-
Viral Wanita Ngamuk Tuduh Bocah Laki-laki 4 Tahun Sentuh Bokongnya di China
-
Sempat Dikira Titik Terang, Temuan Pelampung Dipastikan Bukan Milik Kapal Jurnalis Hilang
-
Karhutla Bromo Meluas ke Bukit Teletubies, Petugas Berpacu dengan Angin dan Medan Curam
-
GWM Luncurkan Wey G9 Hi4 dengan Pilihan Mesin Hybrid dan Plug-in Hybrid
-
Geledah Rumah Wakil Rektor hingga Guru SMA, KPK Temukan Bukti Praktik Titip Calon Mahasiswa Unsoed
-
Daftar Merek Mobil Terlaris Januari-Agustus 2026: Toyota Kokoh di Puncak, Brand Tiongkok Unjuk Gigi
-
KPK Geledah 6 Lokasi di Banyumas-Tasikmalaya, Sita Dokumen Praktik Titipan Maba Unsoed