Suara.com - Sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjalan, masyarakat jadi harus mengikuti sejumlah aturan jika mau bepergian, termasuk untuk keluar masuk Jakarta. Apa saja syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat?
Ada syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat yang mau tak mau harus dipatuhi masyarakat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat
Khusus untuk wilayah DKI Jakarta, pemerintah daerah memberlakukan syarat yang lebih ketat bagi warga yang ingin keluar masuk Jakarta. Salah satu syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat yakni Warga harus membawa dokumen STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).
STRP ada dua jenis, antara lain:
1. Perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti:
- Mengunjungi keluarga yang sakit
- Kunjungan keluarga duka / antar jenazah
- Ibu hamil
- Pendamping bersalin / ibu hamil
2. Perusahaan / Pekerja sektor esensial dan kritikal
Orang yang termasuk pekerja sektor esensial adalah:
- Komunikasi dan IT
- Keuangan dan perbankan
- Pasar Modal
- Sistem pembayaran
- Perhotelan non-penanganan karantina covid-19
- Industri orientasi ekspor
Orang yang termasuk pekerja sektor kritikal adalah:
Baca Juga: PPKM Darurat, Gubernur Ganjar Numpang Makan di Polsek Kranggan Temanggung
- Pegawai sektor energi
- Pegawai sektor kesehatan
- Pegawai sektor keamanan
- Pegawai sektor logistik dan transportasi
- Pegawai sektor industri makanan, minuman, dan penunjangnya
- Pegawai petrokimia
- Pegawai industri semen
- Pegawai objek vital benca
- Pegawai proyek strategis nasional
- Pegawai konstruksi
- Pegawai utilitas dasar (listrik dan air)
- Industri dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat
Surat untuk kategori perusahaan / pekerja sektor esensial dan kritikal ini harus dibuat oleh penanggung jawab perusahaan dan disertai lampiran daftar pekerja. Meskipun demikian, ada golongan yang tidak wajib memiliki STRP atau tidak perlu membuat surat khusus untuk memenuhi syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM darurat. Golongan ini antara lain:
- Kementerian/ Lembaga / Instansi pemerintah baik pusat atau daerah misalnya TNI, Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain sebagainya).
- Urusan mendesak penanganan pandemi seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, dan pengantaran peti jenazah.
Selain STRP, dokumen lain yang harus dipenuhi sebagai syarat keluar masuk DKI Jakarta selama PPKM darurat ialah:
Untuk mendapatkan kartu vaksin atau sertifikat vaksin Covid-19, tentunya Anda harus sudah pernah vaksin setidaknya tahap pertama. Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 dapat dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau situs pedulilindungi.id.
Bagi Anda yang telah divaksinasi, Anda akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19. Anda juga bisa mengunduhnya secara langsung di aplikasi PeduliLindungi.
Sebelum itu, Anda perlu mendaftar dan melengkapi data diri terlebih dahulu. Baru setelahnya, Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor telepon terdaftar. Simak langkah selengkapnya di bawah ini.
Kartu Vaksin atau Sertifikat Vaksin Covid-19
Berita Terkait
-
PPKM Darurat, Gubernur Ganjar Numpang Makan di Polsek Kranggan Temanggung
-
Komisi III Ajak Masyarakat Berpartisipasi Tuntaskan Covid-19
-
DPR Dorong Konsolidasi Fiskal 2023 dapat Terealisasi
-
Tolak Penyekatan, Wakil Ketua DPRD Balikpapan: Biarkan Saja Masyarakat Beraktivitas
-
Heboh Anak Pejabat Honeymoon ke Jepang saat PPKM Darurat, Warganet Murka
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku