- Silahkan Anda download aplikasi PeduliLindungi di Playstore.
- Bagi Anda yang sudah pernah mendaftar, maka Anda hanya perlu membuka profil dan klik feature sertifikat vaksin.
- Bagi Anda yang belum pernah mendaftar, Anda bisa membuka aplikasi PeduliLindungi dan mengisi identitas diri berupa nama lengkap dan masukkan nomor handphone.
- Setelah itu, Anda bisa mengisi kode OTP untuk verifikasi data, kode OTP dikirimkan melalui nomor handphone yang sudah Anda cantumkan.
- Anda bisa lanjutkan melengkapi identitas diri dengan menyertakan alamat NIK dan alamat email pada kolom profil yang sudah disediakan.
- Selanjutnya cek feature sertifikat vaksin.
- Maka aplikasi akan langsung menampilkan sertifikat vaksin dosis pertama dan kedua yang sudah Anda jalani.
Anda bisa langsung mengunduh sertifikat tersebut. Sertifikat vaksin Covid-19 online akan langsung masuk ke galeri handphone masing-masing.
Sementara itu, untuk mendapatkan Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19, Anda tinggal melakukan pemeriksaan di klinik atau pusat pelayanan kesehatan terdekat seperti puskesmas dan rumah sakit. Anda dapat melakukan antigen atau swab PCR.
Setelah melakukan pemeriksaan anda akan mendapat Surat Keterangan Hasil Negatif Covid-19. Namun jika ternyata hasilnya positif, segera melapor ke puskesmas atau satgas Covid-19 tempat tinggal Anda dan lakukan isolasi mandiri jika Anda mengalami gejala ringan.
Demikian informasi singkat mengenai syarat keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat supaya dapat menjadi perhatian bersama.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
PPKM Darurat, Gubernur Ganjar Numpang Makan di Polsek Kranggan Temanggung
-
Komisi III Ajak Masyarakat Berpartisipasi Tuntaskan Covid-19
-
DPR Dorong Konsolidasi Fiskal 2023 dapat Terealisasi
-
Tolak Penyekatan, Wakil Ketua DPRD Balikpapan: Biarkan Saja Masyarakat Beraktivitas
-
Heboh Anak Pejabat Honeymoon ke Jepang saat PPKM Darurat, Warganet Murka
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng