Suara.com - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara dalam perkara korupsi izin ekspor benih lobster oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).
Selain pidana badan, Edhy pun juga harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada.
Majelis Hakim Albertus juga menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000.
Pembayaran uang pengganti dilakukan Edhy setelah hukumannya nanti telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Bila tak dibayar dalam waktu 1 bulan, maka harta benda disita dan dilelang untuk menutup biaya uang pengganti.
"Dalam hal tetdakwa tidak punya harta benda untuk menutupi uang pengganti, maka dipidana selama 2 tahun," ucap Albertus.
Hakim Albertus pun memberikan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun. Pencabutan hak dipilih tersebut berlaku setelah Edhy selesai menjalani pidana pokoknya sebagai terpidana.
Adapun hal memberatkan terhadap putusan Edhy Prabowo, sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Apalagi, ia selaku pejabat negara dalam hal ini menteri Kelautan dan Perikanan yang tidak memberikan teladan yang baik.
Baca Juga: Nasib Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditentukan Hari Ini
"Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi," kata Albertus.
Hal meringankan terhadap Edhy, Ia selama menjalani persidangan berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya.
"Sebagian harta benda terdakwa yang diperoleh dari tindak pidana korupsi telah disita," ucap Albertus
Putusan majelis hakim ini, tak berubah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Edhy selama lima tahun penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              MAKI Harapkan Edhy Prabowo Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan JPU KPK: 10 Tahun Penjara
- 
            
              Sebut Pembuktian JPU KPK Lemah, Pengacara Pede Edhy Prabowo Hari Ini Divonis Bebas
- 
            
              Jelang Vonis Edhy Prabowo, KPK Berharap Hakim Pertimbangkan Tuntutan Jaksa
- 
            
              Nasib Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Ditentukan Hari Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
- 
            
              Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
Terkini
- 
            
              Diperiksa 7 Jam, HP Laptop Disita, Ini Kasus yang Menyeret Nama Wakil Wali Kota Bandung Erwin
- 
            
              Geger Dugaan Korupsi Pemkot Bandung, Wawali Erwin Terancam Dicekal, Ini Kata Kajari
- 
            
              GEMAS Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Langgar Amanah Reformasi!
- 
            
              Mensos Minta PPATK Awasi Rekening Penerima Bansos Agar Tak Dipakai Main Judol
- 
            
              Marak Narkoba Jenis Baru, Prabowo Disebut Bakal Perkuat Regulasi
- 
            
              Dasco Beberkan Alasan MKD DPR Tolak Mundurnya Rahayu Saraswati
- 
            
              Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
- 
            
              Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
- 
            
              Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
- 
            
              Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan