Selain untuk menyambung hidup, upaya ini dilakukannya agar tetap bisa membayar sewa kios. Kata dia meski aktivitas Mal PGC Cililitan ditutup, mereka tetap harus membayar biaya sewa dan listrik.
“Tetap bayar. Terus kami nyari uang dari mana, untuk menutupi itu,” imbuh Teguh.
Beraktivitas di jalanan bukan tanpa risiko, Teguh mengaku, beberapa kali harus kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP.
“Tapi ya mau bagaimana lagi. Ya kucing-kucingan. Satpol PP pergi kita datang lagi,” ujarnya.
Turunnya penyedia jasa service handphone Mal PGC ke jalanan telah terjadi sejak 3 Juli lalu, bertepatan dengan penerapan PPKM Darurat.
Diketahui berdasarkan aturannya, seluruh aktivitas di sejumlah mal Jakarta ditiadakan, guna menekan laju penularan Covid-19. Jual beli yang diizinkan hanya bagi restoran/kafe, supermarket dan apotek. Khusus untuk restoran atau kafe tidak bisa makan di tempat.
Berita Terkait
-
Melihat Implementasi Kebijakan PPKM Darurat, Sudah Tepatkah?
-
Anies Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor Selama PPKM Darurat
-
Buat Surat Terbuka Tolak Perpanjangan PPKM Darurat, Didi Riyadi Minta Jokowi Lakukan Ini
-
Keluh Pemilik Warkop Didenda Rp 500 Ribu Langgar PPKM Darurat Tangsel: Jualan Lagi Sepi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Tak Hadir di Audiensi, Keluarga Arya Daru Minta Gelar Perkara Khusus Lewat Kuasa Hukum
-
Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Ketua NU, Siapa Penggantinya?
-
Kuasa Hukum Nadiem Makarim: Kasus Kliennya Mirip Polemik Tom Lembong dan Ira Puspadewi
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum