News / Internasional
Kamis, 16 Juli 2026 | 07:37 WIB
Tentara Iran berpatroli. [Shutterstock]
Baca 10 detik
  • Iran resmi membebaskan warga negara Amerika Serikat bernama Dena Karari dari penahanan sepihak.

  • Donald Trump memuji langkah Iran dan menyebut pembebasan ini sebagai bentuk iktikad baik.

  • Kuasa hukum memastikan Dena Karari kini sudah aman dan sedang dalam perjalanan pulang.

Suara.com - Iran akhirnya mengizinkan Dena Karari, seorang warga negara Amerika Serikat yang terjebak atas tuduhan palsu sejak Desember 2024, untuk keluar dari wilayah mereka.

Presiden Donald Trump langsung mengonfirmasi kepulangan perempuan yang sempat dicekal dan ditahan secara sepihak oleh otoritas Teheran tersebut.

Langkah mendadak Teheran ini memecah kebuntuan panjang dalam isu penahanan warga asing yang kerap memicu ketegangan diplomatik kedua negara.

Rudal Iran (Tasnimnews)

Pengacara hak asasi manusia internasional yang mendampingi kasus ini memastikan bahwa proses pemulangan kliennya kini sedang berjalan menuju Amerika Serikat.

Donald Trump menyampaikan pengumuman resmi mengenai pembebasan ini melalui platform media sosial Truth Social miliknya secara langsung.

"Iran telah mengizinkan seorang Warga Negara Amerika, yang ditahan secara tidak sah pada Desember 2024 di bawah 'kepresidenan' Sleepy Joe Biden, untuk meninggalkan Negara tersebut," tulis Trump.

"Dia sekarang berada dengan aman di luar Iran, dan dalam kondisi baik. Amerika Serikat mengapresiasi isyarat Itikad Baik dari Iran ini!" lanjut Trump dalam unggahan yang sama.

Meskipun Trump tidak menyebutkan identitas sang wanita secara rinci, pihak kuasa hukum segera memberikan konfirmasi terpisah mengenai sosok tersebut.

Jared Genser selaku pengacara internasional yang menangani kasus ini membagikan kabar baik tersebut melalui sebuah pernyataan tertulis di media sosial X.

Baca Juga: Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

"Saya senang dan gembira melaporkan bahwa klien saya warga negara AS #DenaKarari, die yang telah terjebak di #Iran sejak Desember 2024 atas tuduhan palsu kini telah bebas," ungkap Genser.

Genser secara khusus menyampaikan rasa terima kasih kepada Trump atas perkembangan positif yang membawa pulang kliennya dengan selamat.

Sebelum penahanan ini berakhir, seorang sumber menyebutkan bahwa Karari sempat ditangkap, diadili, lalu dibebaskan dengan jaminan tetapi disertai status cekal.

Pencekalan yudisial itulah yang membuat Karari sama sekali tidak bisa keluar dari perbatasan Iran selama berbulan-bulan.

Kasus yang menimpa Dena Karari ini menambah panjang daftar hitam perselisihan mengenai warga negara Amerika Serikat yang tertahan di sana.

Hingga bulan lalu, otoritas Washington mencatat masih ada sedikitnya enam warga negara Amerika Serikat yang berada dalam pengawasan ketat di Iran.

Dua orang di antara para tahanan tersebut telah resmi dikategorikan oleh pemerintah Amerika Serikat sebagai korban penahanan yang tidak sah.

Load More