Suara.com - Umat muslim sebentar lagi akan menyambut Idul Adha 2021 di tengah pelaksanaan PPKM Darurat. Berikut ini panduan salat Idul Adha saat PPKM Darurat.
Diketahui, menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Darurat, Kemenag (Kementerian Agama) menerbitkan SE (Surat Edaran) No. 17 Th. 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan Sholat Idul Adha maupun malam takbiran.
Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut tercantum juga petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan hewan kurban 1442 Hijriyah pada wilayah PPKM Darurat Jawa dan Bali.
SE yang sudah diresmikan pada tanggal 2 Juli 2021 oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama ini berisi panduan PPKM Darurat pada penyelenggaraan takbiran, salat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban.
Selain itu, diterbitkannya SE Kemenag ini juga bertujuan untuk menjaga maupun melindungi masyarakat dari paparan Covid-19, yang beberapa waktu belakangan ini mengalami lonjakan tinggi.
Adapun panduan salat Idul Adha, takbiran, dan pelaksanaan kurban saat PPKM darurat yang perlu diketahui. Simak baik-baik ya.
Panduan Salat Idul Adha saat PPKM Darurat
Melalui konferensi pers, Kemenag bersama Polri dan beberapa pihak terkait lainnya menyampaikan panduan salat Idul Adha saat PPKM darurat, yang mana pelaksanaan salat idul adha pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan.
Hal tersebut dilakukan guna mendukung pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali (3-20 Juli 2021) dalam menghindari kerumunan dan menekan laju penyebaran Covid-19 yang sedang mengalami lonjakan tinggi.
Baca Juga: Jelang Libur Idul Adha, Polri Dirikan 1.038 Pos Penyekatan di Jawa hingga Lampung
Meski demikian, tentu saja hal tersebut tak menghalangi niat umat muslim untuk melaksanakan ibadah salat Idul Adha, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah di rumah.
Mengingat melaksanakan salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkad atau salat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Berikut ini tata cara pelaksaan salat Idul Adha sendiri maupun berjamaah.
- Membaca niat
- Takbiratul ihram
- Membaca doa iftitah
- Membaca takbir 7 kali pada rakaat pertama "Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah wallahu akbar"
- Membaca Al-fatihah
- Membaca surat pendek dalam alquran
- Ruku
- I'tidal
- Sujud
- Ulangi cara di atas, namun pada rakaat kedua, bacaan takbir dibaca 5 kali
Adapun ketentuan salat Idul Adha jika dilaksanakan secara berjamaah, yakni sebagai berikut.
- Jumlah jamaah minimal empat orang, (1 orang sebagai imam dan 3 orang sebagai makmum)
- Shalat Idul Adha berjumlah 2 rakaat, rakaat pertama takbir 7 kali dan rakaat kedua 5 kali
- Khatib berkhotbah setelah selesai Shalat Id
- Boleh tanpa khotbah jika tak ada yang berkemampuan untuk berkhotbah.
Panduan Malam Takbiran saat PPKM Darurat
Selain meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid, penyelenggaraan malam takbiran juga ditiadakan pada masa PPKM Darurat.
Peniadaan malam takbiran tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang berada pada level asesmen 3 dan 4 yang masuk daftar wilayah PPKM Darurat. Adapun level asesmen 3 dan 4 ini mencakup semua wilayah di Jawa dan Bali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka