Suara.com - Umat muslim sebentar lagi akan menyambut Idul Adha 2021 di tengah pelaksanaan PPKM Darurat. Berikut ini panduan salat Idul Adha saat PPKM Darurat.
Diketahui, menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Darurat, Kemenag (Kementerian Agama) menerbitkan SE (Surat Edaran) No. 17 Th. 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan Sholat Idul Adha maupun malam takbiran.
Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut tercantum juga petunjuk teknis mengenai penyelenggaraan hewan kurban 1442 Hijriyah pada wilayah PPKM Darurat Jawa dan Bali.
SE yang sudah diresmikan pada tanggal 2 Juli 2021 oleh Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama ini berisi panduan PPKM Darurat pada penyelenggaraan takbiran, salat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban.
Selain itu, diterbitkannya SE Kemenag ini juga bertujuan untuk menjaga maupun melindungi masyarakat dari paparan Covid-19, yang beberapa waktu belakangan ini mengalami lonjakan tinggi.
Adapun panduan salat Idul Adha, takbiran, dan pelaksanaan kurban saat PPKM darurat yang perlu diketahui. Simak baik-baik ya.
Panduan Salat Idul Adha saat PPKM Darurat
Melalui konferensi pers, Kemenag bersama Polri dan beberapa pihak terkait lainnya menyampaikan panduan salat Idul Adha saat PPKM darurat, yang mana pelaksanaan salat idul adha pada wilayah PPKM Darurat ditiadakan.
Hal tersebut dilakukan guna mendukung pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali (3-20 Juli 2021) dalam menghindari kerumunan dan menekan laju penyebaran Covid-19 yang sedang mengalami lonjakan tinggi.
Baca Juga: Jelang Libur Idul Adha, Polri Dirikan 1.038 Pos Penyekatan di Jawa hingga Lampung
Meski demikian, tentu saja hal tersebut tak menghalangi niat umat muslim untuk melaksanakan ibadah salat Idul Adha, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah di rumah.
Mengingat melaksanakan salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkad atau salat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Berikut ini tata cara pelaksaan salat Idul Adha sendiri maupun berjamaah.
- Membaca niat
- Takbiratul ihram
- Membaca doa iftitah
- Membaca takbir 7 kali pada rakaat pertama "Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illallah wallahu akbar"
- Membaca Al-fatihah
- Membaca surat pendek dalam alquran
- Ruku
- I'tidal
- Sujud
- Ulangi cara di atas, namun pada rakaat kedua, bacaan takbir dibaca 5 kali
Adapun ketentuan salat Idul Adha jika dilaksanakan secara berjamaah, yakni sebagai berikut.
- Jumlah jamaah minimal empat orang, (1 orang sebagai imam dan 3 orang sebagai makmum)
- Shalat Idul Adha berjumlah 2 rakaat, rakaat pertama takbir 7 kali dan rakaat kedua 5 kali
- Khatib berkhotbah setelah selesai Shalat Id
- Boleh tanpa khotbah jika tak ada yang berkemampuan untuk berkhotbah.
Panduan Malam Takbiran saat PPKM Darurat
Selain meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid, penyelenggaraan malam takbiran juga ditiadakan pada masa PPKM Darurat.
Peniadaan malam takbiran tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten/kota yang berada pada level asesmen 3 dan 4 yang masuk daftar wilayah PPKM Darurat. Adapun level asesmen 3 dan 4 ini mencakup semua wilayah di Jawa dan Bali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi