Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus pengeroyokan geng motor terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi. Terungkap bahwa pelaku utama, yakni Muhammad Aldi Royya alias Penyok merupakan seorang residivis.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar menyebut Penyok pernah mendekam di penjara pada tahun 2019. Ketika itu dia terlibat kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Residivis pada kasus pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu terjadi pada tahun 2019," kata Akbar saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
Aktor Utama Pengeroyok Polisi
Penyok merupakan pelaku utama pengeroyokan terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi. Selain itu, dia juga merupakan otak yang mengakomodir kegiatan balap liar.
Hal itu diungkapkan oleh Akbar berdasar hasil pemeriksaan sementara terhadap penyok. Dia ditangkap Kamis (15/7) malam setelah berstatus buron selama tujuh hari.
"Saat ini kami menyimpulkan sementara dia merupakan salah satu pelaku utama. Pelaku utama baik pada konteks pengeroyokan terhadap anggota polri yang ada, maupun penyelenggaraan balapan liar yang melatarbelakangi peristiwa itu," ujar Akbar.
Ngumpet di Sunter
Penyok ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Kota Depok dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Sunter, Jakarta Utara. Selama berstatus buronan dia berpindah-pindah tempat antara Depok hingga Sunter.
Baca Juga: Ucapan Terima Kasih Wagub DKI ke Polisi Korban Pengeroyokan Komplotan Balap Liar
"Penyok ini memang sengaja melarikan diri sejak peristiwa terjadi pada Kamis yang lalu. Dia melarikan diri di sekitaran Kota Depok sampai dengan ke wilayah Sunter," jelas Akbar.
Kekinian, Penyok telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 170 dan Pasal 212 KUHP seperti tiga tersangka lainnya yakni; Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21).
"Kami proses sebagaimana tersangka lain yang sudah kita tahan," ujar Akbar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Saksi Ungkap Transaksi Rp 809 Miliar ke Gojek, GoTo Tegaskan Dana Kembali ke Kas
-
Kemensos Salurkan Bansos Rp2,56 Triliun untuk Korban Bencana di Pulau Sumatra
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh