Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Muhammad Aldy Royya alias Penyok. Dia merupakan buronan pelaku penganiaya terhadap anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Penyok ditangkap di wilayah Sunter, Jakarta Utara, pada Kamis (15/7/2021) malam.
"Iya benar ditangkap Jatanras," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021).
Berawal dari Aksi Balap Liar
Aiptu Suwardi dikeroyok oleh sekelompok remaja saat hendak membubarkan rombongan balap liar di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/7) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menuturkan peristiwa ini bermula tatkala korban awalnya menerima informasi terkait adanya balap liar di kawasan Cilandak. Dari informasi tersebut, Aiptu Suwardi yang kebetulan sedang bertugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, Aiptu Suwardi langsung melakukan imbauan agar anak-anak muda itu membubarkan diri mengingat kekinian tengah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali.
Hanya saja, imbauan Aiptu Suwardi direspons balik dengan perlawanan oleh anak-anak muda di lokasi itu. Bahkan, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yang diketahui sedang bertugas.
"Namun, imbauan itu justru direspon balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan terhadap anggota yang tugas. Korban atas nama Aiptu Suhardi," jelas Azis kepada wartawan, Sabtu (10/7).
Baca Juga: Geng Motor Pengeroyok Polisi di Cilandak Berstatus Pelajar hingga Juru Masak
Tiga Tersangka
Tak berselang lama, tiga tersangka pelaku pengeroyokan terhadap Aiptu Suwardi tertangkap. Dua di antaranya merupakan seorang wanita. Mereka yakni; Michael (26), Gabriela (24), Anastasia (21).
"Ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka, 5 orang berstatus saksi, dan 1 DPO. Kemudian 3 tersangka yakni Michael 26 tahun, Gabriela 24 tahun, Anastasia 21 tahun. Profesinya ada yang pelajar, freelance, dan juru masak," beber dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama pada seseorang hingga menimbulkan luka. Tak hanya itu, polisi akan menjerat juga dengan Pasal 212, 214, hingga 316.
"Ada juga kami lapis dengan pasal 212, 214,207, dan 316 karena melwan petugas yang tengah menjalankan tugasnya di lapangan sesuai kewenangannya dengan ancaman hukuma 8 tahun penjara," pungkas Azis.
Berita Terkait
-
Bermula Saling Ejek di TikTok, Warga Bantul Dianiaya Sekelompok Pemuda di Depan Lippo Mall
-
Video Viral Geng Motor Serang Polisi di Jaksel, Delapan Pelaku Ditangkap dan Satu DPO
-
Geng Motor Pengeroyok Polisi di Cilandak Berstatus Pelajar hingga Juru Masak
-
Dikeroyok Geng Motor hingga Masuk RS, Aiptu Suwardi Ternyata Polisi Senior dan Mau Pensiun
-
Geng Motor Tak Takut Polisi, Detik-detik Anastasia Dkk Keroyok Aiptu Suwardi di Jalan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas