Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Ia menerapkan sejumlah kebijakan pembatasan karena angka penularan yang masih meroket.
Selain itu, Hari Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 masih dalam masa PPKM Darurat. Aturan itu tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 Juli 2021 kemarin.
Sergub tersebut berisi tentang penyelenggaraan hari raya Idul Adha 1442 H pada masa PPKM Darurat.
"Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," ujar Anies dalam Sergub, dikutip Suara.com, Jumat (16/7/2021).
Tak hanya itu, Anies jugga melarang warga menggelar takbir keliling. Dikhawatirkan kegiatan ini membuat kerumunan dalam jumlah besar dan malah terjadi penularan Covid-19.
"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantingkan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 secara lebih ketat," tuturnya.
Lalu, terkait pemotongan hewan kurban, Anies meminta masyarakat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021.
Mantan Mendikbud itu juga sudah menerbitkan Ingub Nomor 43/2021. Dalam aturan itu, Anies melarang pemotongan hewan dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Bahkan, pemotongan hewan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau tempat lain yang sudah disiapkan pemerintah.
Baca Juga: Daftar Terbaru 182 Tempat Isolasi Mandiri di Jakarta, Sekolah, Rumah Lurah Sampai GOR
Berita Terkait
-
Idul Adha 2021, Anies Serukan Warga Jakarta Ikuti Arahan Kemenag dan MUI
-
Soal Kegiatan Idul Adha, Begini Seruan Anies ke Warga Jakarta
-
Daftar Terbaru 182 Tempat Isolasi Mandiri di Jakarta, Sekolah, Rumah Lurah Sampai GOR
-
Daftar Terbaru 184 Lokasi Isolasi Pasien COVID-19 di Jakarta: GOR hingga Rumah Dinas
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis