Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan aturan pelaksanaan Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Ia menerapkan sejumlah kebijakan pembatasan karena angka penularan yang masih meroket.
Selain itu, Hari Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 masih dalam masa PPKM Darurat. Aturan itu tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 11 Tahun 2021 yang diterbitkan 15 Juli 2021 kemarin.
Sergub tersebut berisi tentang penyelenggaraan hari raya Idul Adha 1442 H pada masa PPKM Darurat.
"Untuk sementara waktu pelaksanaan salat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing," ujar Anies dalam Sergub, dikutip Suara.com, Jumat (16/7/2021).
Tak hanya itu, Anies jugga melarang warga menggelar takbir keliling. Dikhawatirkan kegiatan ini membuat kerumunan dalam jumlah besar dan malah terjadi penularan Covid-19.
"Tidak melaksanakan takbir keliling dan digantingkan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan prokes Covid-19 secara lebih ketat," tuturnya.
Lalu, terkait pemotongan hewan kurban, Anies meminta masyarakat berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021.
Mantan Mendikbud itu juga sudah menerbitkan Ingub Nomor 43/2021. Dalam aturan itu, Anies melarang pemotongan hewan dilakukan di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.
Bahkan, pemotongan hewan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau tempat lain yang sudah disiapkan pemerintah.
Baca Juga: Daftar Terbaru 182 Tempat Isolasi Mandiri di Jakarta, Sekolah, Rumah Lurah Sampai GOR
Berita Terkait
-
Idul Adha 2021, Anies Serukan Warga Jakarta Ikuti Arahan Kemenag dan MUI
-
Soal Kegiatan Idul Adha, Begini Seruan Anies ke Warga Jakarta
-
Daftar Terbaru 182 Tempat Isolasi Mandiri di Jakarta, Sekolah, Rumah Lurah Sampai GOR
-
Daftar Terbaru 184 Lokasi Isolasi Pasien COVID-19 di Jakarta: GOR hingga Rumah Dinas
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter