Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan agar seluruh kegiatan Idul Adha pada tahun ini mulai dari malam takbir sampai penyembelihan hewan kurban mengikuti arahan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal tersebut disampaikan Anies lewat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha pada masa PPKM Darurat COVID-19 yang dikeluarkannya pada 15 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat, dalam seruan tersebut Anies mengajak seluruh pemuka agama Islam yakni alim ulama, habaib, ketua lembaga keagamaan Islam, pengurus masjid/musholla dan panitia kurban di Jakarta untuk memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan lebih ketat selama rangkaian Idul Adha 1442 Hijriah dengan empat ketentuan.
Pertama, memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan Juknis pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Kemudian Taushiyah MUI DKI Jakarta Nomor T-006/DP-P XI/VII/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Kurban di tengah PPKM Darurat.
Kedua, tidak melaksanakan takbir keliling dan digantikan dengan melaksanakan takbir di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, untuk sementara waktu pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H di rumah masing-masing dengan berpedoman pada Fatwa MUI Nomor 36 Nomor 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat wabah COVID-19.
Kemudian Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.
Keempat, melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan protokol kesehatan COVID-19 sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengendalian, penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H/2021 di masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Anies Tambah Tempat Isolasi Jadi 184 Lokasi, Bisa Tampung 26.134 Pasien COVID-19
Ketentuan tersebut adalah penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan mengikuti protokol kesehatan COVID-19, kemudian pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan ruminasia (RPH-R).
Lalu dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 serta berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat.
"Seruan Gubernur ini untuk menjadi perhatian," tulis Anies dalam seruan tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Mau Panggil Anies soal Kasus Lahan Munjul, Wagub DKI: Dia Tak Terlibat
-
PSI DPRD DKI ke Anies: Lupakan Formula E, Tarik Lagi Uang Rakyat Hampir Rp 1 Triliun
-
Minta Anies Jangan Bodohi Rakyat Terus, PSI: Lupakan Mimpi Formula E di Jakarta
-
2 Kali Temukan Pemprov Jakarta Kelebihan Bayar Proyek, PDIP Heran BPK Kasih Predikat WTP
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
KPK Soroti Dugaan Korupsi Lintas Rezim di Sukoharjo, Diduga 'Tradisi' dari Era Suami ke Istri
-
Sudah Mundur dari Jampidsus, Kapan Febrie Adriansyah Diperiksa? Begini Jawaban Polda Metro
-
Barbuk Emas dan Uang Punya Siapa? Hensa Desak Transparansi Kasus Usai Jampidsus Febrie Mundur
-
Usai Mundur, Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu