Suara.com - Wakil Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyayangkan ditangkapnya Kepala Rumah Tahanan atau Karutan Kelas I Depok, Anton terkait kasus narkoba. Pasalnya, sebagai Karutan, Anton seharusnya dapat mengawasi peredaran narkoba dan membina narapidana, bukan malah sebaliknya.
"Sehingga pelanggaran ini adalah perbuatan yang keterlaluan dan tindakan sangat tercela," kata Pangeran kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).
Kata Pangeran, pelanggaran yang dilakukan Karutan Depok itu dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU. Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Di samping itu kata Pangeran penerapan sanksi sebagai aparat sipil negara juga dapat diberlakukan.
Ia berharap Anton dapat diberikan hukuman setimpal atas tindakannya apabila memang terbukti bersalah. Ia sekaligus meminta agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap petugas lainnya.
"Kami juga meminta perhatian dari Kemenkumham agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya agar kasus kasus seperti ini tidak terjadi di masa yang akan datang," ujar Pangeran.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para petugas yang ditugasi memberantas narkoba untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti kejadian tersebut," tandasnya.
Karutan Depok Ditangkap
Polisi meringkus Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton terkait kasus narkoba. Terkait penangkapan ini, Anton mengaku jika sabu-sabu dari rekannya M yang menjadi narapidana di lapas tersebut.
Kasus sabu-sabu Karutan Anton itu diungkap Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Barat. Anton dicokok polisi saat sedang berada sebuah indekos di kawasan Slipi, 25 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Sabu-sabu Dipasok Napi, Karutan Depok Anton Dicokok Polisi di Indekos Slipi
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone," kata Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Saat menjalani pemeriksaan, Anton mengaku jika sabu-sabu itu didapat M yang ditangkap lebih dulu.
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata dia.
Setelah ditangkap, Anton juga sudah menjalani tes urine. Dari pemeriksaan itu, Karutan Kelas I Depok itu terbukti mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
Dalam kasus ini, Anton telah meringkuk di sel tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2021.
Anton dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
Terkini
-
Teguh Pendirian, Kanada Menolak Ikut Perang AS-Israel Lawan Iran
-
Mendagri Tito: Kolaborasi Kunci Atasi Backlog Perumahan Nasional
-
Kedubes Iran Open Donasi untuk Korban Perang, Netizen: Bismillah Lawan Zionis, Titip Rudal Min
-
Polda Metro Jaya Pastikan Layanan Pindah Terminal Gratis di Bandara Soekarno-Hatta
-
Pemerintah Tangguhkan Urusan Board of Peace dan Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza, Apa Kata DPR?
-
Efisiensi APBN 2026, Wakil Ketua Komisi X DPR Tegaskan Sektor Pendidikan Harus Diproteksi
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
TNI Turun Tangan Selidiki Teror Air Keras Andrie Yunus: Respons Dugaan Keterlibatan Prajurit
-
Presiden Prabowo Penuhi Permintaan Warga Aceh, Salurkan Bantuan Daging Meugang Sambut Idulfitri
-
Iran Umumkan Kabar Duka! Ali Larijani dan Gholamreza Soleimani Tewas sebagai Martir