Suara.com - Wakil Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menyayangkan ditangkapnya Kepala Rumah Tahanan atau Karutan Kelas I Depok, Anton terkait kasus narkoba. Pasalnya, sebagai Karutan, Anton seharusnya dapat mengawasi peredaran narkoba dan membina narapidana, bukan malah sebaliknya.
"Sehingga pelanggaran ini adalah perbuatan yang keterlaluan dan tindakan sangat tercela," kata Pangeran kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).
Kata Pangeran, pelanggaran yang dilakukan Karutan Depok itu dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU. Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Di samping itu kata Pangeran penerapan sanksi sebagai aparat sipil negara juga dapat diberlakukan.
Ia berharap Anton dapat diberikan hukuman setimpal atas tindakannya apabila memang terbukti bersalah. Ia sekaligus meminta agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap petugas lainnya.
"Kami juga meminta perhatian dari Kemenkumham agar meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya agar kasus kasus seperti ini tidak terjadi di masa yang akan datang," ujar Pangeran.
"Semoga ini menjadi pembelajaran bagi para petugas yang ditugasi memberantas narkoba untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela seperti kejadian tersebut," tandasnya.
Karutan Depok Ditangkap
Polisi meringkus Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok, Anton terkait kasus narkoba. Terkait penangkapan ini, Anton mengaku jika sabu-sabu dari rekannya M yang menjadi narapidana di lapas tersebut.
Kasus sabu-sabu Karutan Anton itu diungkap Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Barat. Anton dicokok polisi saat sedang berada sebuah indekos di kawasan Slipi, 25 Juni 2021 lalu.
Baca Juga: Sabu-sabu Dipasok Napi, Karutan Depok Anton Dicokok Polisi di Indekos Slipi
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone," kata Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
Saat menjalani pemeriksaan, Anton mengaku jika sabu-sabu itu didapat M yang ditangkap lebih dulu.
"Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi Napi di Lapas tempat tersangka A bekerja," kata dia.
Setelah ditangkap, Anton juga sudah menjalani tes urine. Dari pemeriksaan itu, Karutan Kelas I Depok itu terbukti mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.
Dalam kasus ini, Anton telah meringkuk di sel tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2021.
Anton dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga
-
PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai
-
Dilantik Jadi P3K Paruh Waktu, Nurul Akmal: Alhamdulillah, Tapi Kayak Gak Adil
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Kisruh Dana Kolegium Dokter Indonesia, PP PDUI Laporkan Eks Ketua dan Bendahara ke Polisi
-
Heboh Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg Sebut Evaluasi Menteri Tiap Hari, Ganti Jika Perlu
-
6 Fakta Krusial Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026 Hari Ini, Lolos atau Tidak?
-
Bareskrim Turun Tangan! Isu Saham Gorengan Diselidiki Usai IHSG Terjun Bebas
-
Kritik Wacana Pengganti PT, Said Abdullah: Indonesia Multikultural, Tak Cocok Kawin Paksa Fraksi
-
Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri dan Sejumlah Lokasi Terkait Korupsi Kemenhut