News / Metropolitan
Kamis, 26 Februari 2026 | 12:52 WIB
Mobil Calya hitam ugal-ugalan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. (media sosial)
Baca 10 detik
  • Polisi mengungkap kronologi pengemudi HM (24) mengendarai mobil ugal-ugalan di Jakarta Pusat pada Rabu (25/2).
  • Pengemudi tersebut melaju kecepatan tinggi, melawan arus di Gunung Sahari, serta memakai pelat nomor palsu.
  • Petugas berhasil mengamankan pengemudi dan penumpang di Pintu Besi setelah mobilnya terhambat kemacetan.

Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi mengungkap kronologi lengkap terkait aksi pengemudi mobil berinisial HM (24) yang berkendara secara ugal-ugalan di sejumlah ruas jalan kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/2).

Insiden yang sempat menarik perhatian warga dan pengguna jalan lainnya ini terjadi di tengah situasi lalu lintas ibu kota yang sedang padat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin menjelaskan bahwa pergerakan kendaraan Toyota Calya yang dikemudikan oleh HM tersebut berawal dari arah selatan. Kendaraan terpantau melaju dari arah Senen menuju ke arah Pasar Baru, Jakarta Pusat.

"Di mana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Aksi Kecepatan Tinggi dan Penggunaan Pelat Nomor Palsu

Kombes Pol Komarudin menyebutkan bahwa petugas di lapangan menemukan adanya pengendara yang mengendarai kendaraan dengan tidak sebagaimana mestinya.

Selain melaju dengan kecepatan tinggi yang membahayakan pengguna jalan lain, diketahui pula bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang digunakan pada mobil tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.

Melihat adanya indikasi pelanggaran berat dan perilaku membahayakan, petugas kepolisian kemudian melakukan pengejaran untuk menghentikan laju kendaraan tersebut.

"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," katanya.

Baca Juga: Aksi Ugal-ugalan Berujung Petaka, Toyota Calya Diamuk Massa

Kronologi Pelanggaran Lawan Arus di Gunung Sahari

Aksi ugal-ugalan HM terus berlanjut saat ia memasuki ruas Jalan Gunung Sahari 5. Berdasarkan keterangan kepolisian, ruas jalan tersebut merupakan jalur satu arah yang mengalir dari arah barat ke timur, atau tepatnya dari arah Koarmada RI menuju ke arah Bungur.

"Pelanggar ini melawan arus, masih dalam kecepatan tinggi dan terus diikuti oleh petugas dengan memberikan tanda isyarat agar pengendara lain berhati-hati mengingat ada perilaku pengendara yang ugal-ugalan," katanya.

Meski sudah diberikan peringatan oleh petugas yang membuntuti, pengemudi tetap memacu kendaraannya. Setibanya di perempatan Koarmada RI, pelanggar justru mengambil jalur sebelah kanan saat memasuki ruas Jalan Budi Utomo.

Di lokasi tersebut, pelanggar kembali melakukan tindakan berbahaya dengan masuk ke jalur kanan yang secara jelas merupakan tindakan melawan arus lalu lintas.

Upaya Melarikan Diri dan Putar Balik di Jalur Padat

Petugas kepolisian terus berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Di tengah perjalanan, pengemudi HM sempat memutar arah kembali menuju ke arah Koarmada RI.

Tindakan ini diduga dilakukan karena pelanggar baru menyadari bahwa ruas jalan yang ia lewati sebelumnya adalah jalur lawan arus.

"Sesampainya di Koarmada RI, pelanggar belok ke kiri ke arah Gunung Sahari ataupun ke arah Pintu Besi, sampai di sana petugas kembali mengikuti dan di tengah jalan pun karena di traffic light Pintu Besi sedang merah, banyak kendaraan menumpuk, kembali pelanggar memutar arahnya di jalur yang sama," kata Komarudin.

Kondisi lalu lintas yang menumpuk di lampu merah Pintu Besi akhirnya mempersempit ruang gerak pengemudi. Hal ini memudahkan petugas dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan tindakan pengamanan terhadap pengemudi dan kendaraan tersebut.

Pengamanan Pelaku oleh Polres Metro Jakarta Pusat

Setelah melalui proses pengejaran di beberapa titik krusial di Jakarta Pusat, petugas akhirnya berhasil mengamankan pengemudi mobil berinisial HM (24) tersebut beserta satu orang penumpang lainnya yang berada di dalam mobil Toyota Calya tersebut.

"Saat ini sudah diamankan dan sudah dilakukan pengamanan khususnya kepada pengemudi dengan satu orang lainnya itu dari mobil Toyota Cayla tersebut, termasuk mobilnya juga dibawa," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (25/2).

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap HM untuk mendalami motif di balik aksi ugal-ugalan dan penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai tersebut. Kendaraan Toyota Calya yang digunakan dalam aksi tersebut juga telah disita sebagai barang bukti di markas kepolisian setempat.

Load More