Suara.com - Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan jalur darat dengan mobil pribadi atau sepeda motor wajib menunjukkan kartu tanda sudah divaksin. Tidak hanya bagi kendaraan pribadi, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi umum jarak jauh, semisal pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api juga wajib mengikuti ketentuan tersebut.
Adapun ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, pada diktum ketiga huruf l. Di mana aturan bagi pelaku perjalanan itu diterapkan untuk wilayah kabupaten/kota dengan PPKM kriteria level 3 dan level 4.
Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) juga harus memenuhi persyaratan lain, sebagaimana ketentuan berikut ini.
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk
kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk
transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. - Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Berdasarkan diktum ke-13, disebutkan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Instruksi itu berisikan tentang PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Melalaui instruksi tersebut pemerintah memberikan kategori status level PPKM yang diterapkan untuk masing-masing wilayah. Instruksi itu ditujukan langsung kepada gubernur dan bupati/wali kota.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," demikian Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (21/7/2020).
Beriku kriteria wilayah berstatus PPKM level 3 dan level 4:
Baca Juga: Penjelasan Mendagri Soal Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali, Ini Poin Pentingnya
DKI Jakarta
Untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Wilayah kriteria level 3, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon. Wilayah kriteria level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Wilayah kriteria level 3, yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Berita Terkait
-
Penjelasan Mendagri Soal Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali, Ini Poin Pentingnya
-
Bandar Lampung PPKM Level 4, Ini Aturannya
-
Isi Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3-4, Berubah Nama dari PPKM Darurat Jawa-Bali
-
Kota Pekanbaru Terapkan PPKM Level 3, Ini Artinya
-
Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
Terkini
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line