Suara.com - Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan jalur darat dengan mobil pribadi atau sepeda motor wajib menunjukkan kartu tanda sudah divaksin. Tidak hanya bagi kendaraan pribadi, pelaku perjalanan domestik dengan transportasi umum jarak jauh, semisal pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api juga wajib mengikuti ketentuan tersebut.
Adapun ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, pada diktum ketiga huruf l. Di mana aturan bagi pelaku perjalanan itu diterapkan untuk wilayah kabupaten/kota dengan PPKM kriteria level 3 dan level 4.
Selain kartu vaksin, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) juga harus memenuhi persyaratan lain, sebagaimana ketentuan berikut ini.
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 hanya berlaku untuk
kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk
transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. - Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Berdasarkan diktum ke-13, disebutkan bahwa Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.
Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021. Instruksi itu berisikan tentang PPKM level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Melalaui instruksi tersebut pemerintah memberikan kategori status level PPKM yang diterapkan untuk masing-masing wilayah. Instruksi itu ditujukan langsung kepada gubernur dan bupati/wali kota.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," demikian Instruksi Mendagri yang dikutip Suara.com, Rabu (21/7/2020).
Beriku kriteria wilayah berstatus PPKM level 3 dan level 4:
Baca Juga: Penjelasan Mendagri Soal Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali, Ini Poin Pentingnya
DKI Jakarta
Untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Wilayah kriteria level 3, yaitu Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon. Wilayah kriteria level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang.
Jawa Barat
Wilayah kriteria level 3, yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.
Berita Terkait
-
Penjelasan Mendagri Soal Instruksi PPKM Level 4 Jawa-Bali, Ini Poin Pentingnya
-
Bandar Lampung PPKM Level 4, Ini Aturannya
-
Isi Lengkap Aturan Baru PPKM Level 3-4, Berubah Nama dari PPKM Darurat Jawa-Bali
-
Kota Pekanbaru Terapkan PPKM Level 3, Ini Artinya
-
Apa itu PPKM Level 4? Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Ikan Sapu-Sapu Jakarta Bisa Pupuk Organik, KKP Ingatkan Bahaya Jika Dikonsumsi
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Pemerintah AS Kaji Ulang Aturan Daur Ulang Plastik, Lingkungan Terancam?
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika