Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, menyoroti ihwal perubahan Statuta Universitas UI yang kini memperbolehkan rektor untuk rangkap jabatan.
Arteria menilai dalam polemik yang berkembang saat ini, yang bermasalah adalah Ari Kuncoro selaku rektor.
Pasalnya perubahan melalui Peratuan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 itu terbit pasca Ari berstatus rangkap jabatan karena menduduki kursi Komisaris BRI.
Ia mengatakan tindakan Ari yang menerima jabatan selaku komisaris sangat memalukan. Sebagai lulusan FHUI, Arteria kemudian mengingatkan lagi kepada tagline yang menjadi values anak UI, yakni Veritas (Kebenaran), Probitas (Jujur), Iustitia (Adil). Ia berujar hal itu merupakan motto yang jadi kebanggan semua.
"Tapi kalau dilihat ulah rektornya, ya sangat memalukan. Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).
Bagi Arteria dengan mengambil posisi sebagai komisaris yang merupakan bawahan menteri BUMN, Ari selaku Rektor UI seharusnya merasa terlecehkan. Namun kenyataannya Ari justru bersikap sebaliknya.
Karena itu Arteria mengusulkan sebaiknya Ari mengundurkan diri sebagai rektor, jika memang memilki ambisi mengemban jabatan lain.
"Yang berangkutan harusnya mundur saja jadi rektor kalau punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalau benar-benar diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalau harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," ujar Arteria.
Arteria kemudian menyoroti pengangkatan Ari sebagai komisaris BRI yang dinilai melawan hukum. Pasalnya penunjukkan Ari itu dilakukan saat peraturan belum direvisi, yakni PP Nomor 68 Tahun 2013. Dengan begitu saat ditunjuk menjadi komisaris, posisi Ari jelas melawan hukum lantaran rangkap jabatan.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Sosiolog: Ada yang Melanggar, UU-nya yang Diubah
"Dan demi hukum harusnya yang bersangkutan bisa diberhentikan oleh Mendikbud Ristek. Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikatagorikan perilaku koruptif lho, lihat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor," katanya.
Menurut Arteria seharusnya polemik rangkap jabatan rektor UI bisa terselesaikan apabila sejak awal permasalahan Mendikbud Ristek tegas dan Menteri BUMN menghormati hukum.
"Kasihan Pak Jokowi direpotkan untuk urusan-urusan yang seperti ini, padahal punya pembantu-pembantu yangg harusnya bisa menjaga hal seperti ini tidak terjadi," ujar Arteria.
Direstui Jokowi
Sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro boleh rangkap jabatan jadi komisaris BUMN. Statuta UI telah disahkan oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021. Aturan baru ini menggantikan PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Perubahan itu berimbas pada bolehnya Rektor UI merangkap jabatan terletak pada Pasal 39 Statuta UI yang baru. Pasal 39 disebutnya mengubah ketentuan pada Pasal 35 statuta yang lama.
Berita Terkait
-
Jokowi Bolehkan Rektor UI Rangkap Jabatan, JPPI: Arogansi yang Memalukan!
-
Panas! BEM UI Melawan, Tolak Ari Kuncoro Rangkap Jabatan, Kecam Perubahan Status UI
-
Jokowi Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Sosiolog: Ada yang Melanggar, UU-nya yang Diubah
-
Jlep!!! Faisal Basri: Dalam Kasus Rektor UI, Apa Mungkin Presiden Tidak Membaca?
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?