Suara.com - Jangan sembarangan mengunggah konten foto atau video di media sosial. Bisa-bisa, bukan jumlah viewer dan subcriber yang didapat, tetapi berurusan dengan polisi.
Kejadian tersebut dialami warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, berinisial IS.
Dalam laporan Fajarsatu disebutkan IS ditangkap Polres Cirebon setelah mengunggah konten video berjudul “Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM” dengan tag #kotacirebon #pasarjagasatru #short berdurasi 51 detik ke akun Facebook dan Youtube. Konten tersebut dinilai hoaks.
Kepala Satuan Reserse Kriminal I Putu Asti Hermawan dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021), menjelaskan menjelaskan, “Tersangka mengedit video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM menggunakan Hp Samsung A50. Setelah diedit, video tersebut diunggah di akun Facebook dan Youtube milik tersangka."
“Padahal kasus kerusuhan tersebut terjadi di Aceh bukan di Kota Cirebon.”
Dari hasil pemeriksaan terungkap, motivasi IS berbuat demikian semata-mata demi meningkatkan subcribe dan viewer channel Youtube miliknya.
IS seorang karyawan di salah satu perusahaan. Dia juga mempunyai kerjaan sampingan sebagai Youtuber yang kontennya bermuatan sosial dan isu musik.
“Tersangka juga sempat mengunggah satu video terkait jebolnya penyekatan di Bunderan Bakorwil Krucuk akibat PPKM Darurat. Setelah video tersebut di akun miliknya viewnya naik sekitar 2 ribuan,” kata Asti.
Dari tangan IS, polisi mengamankan barang bukti satu Hp Xiaomi Max 3 dan satu Hp Samsung A50.
Baca Juga: Cegah Hoaks Covid-19 dan Vaksin, Video YouTube Akan Diberi Label
IS ditahan sejak 19 Juli 2021.
Pengungkapan kasus ini diawali penelusuran yang dilakukan patroli cyber, kemudian ditemukan akun FB dengan inisial IP dan akun Youtube Setia Music Project.
Kedua akun tersebut mengunggah video dengan judul Pasar Jagasatru Ricuh Akibat PPKM disertai tagar #kotacirebon, #pasarjagasatru #shorts dengan durasi 51 detik. Namun, video tersebut tidak sesuai dengan kenyataan sesungguhnya, karena kejadian tersebut terjadi di luar wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Kasus terungkap setelah polisi berkoordinasi dengan Humas Polres Cirebon Kota untuk melakukan kontrol opinion dan kontra pemberitaan ke masyarakat terkait kebijakan PPKM Darurat.
“Marilah kita hormati kebijakan pemerintah terkait PPKM Darurat dan yang paling penting terkait kegiatan bermedsos agar lebih bijak jangan asal mengunggah video atau foto yang kita sendiri belum tahu kebenaran faktanya,” ujarnya.
IS dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri