Suara.com - Anggota Komisi IX DPR, Rahmat Handoyo mengapresiasi kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang kini melarang masuk tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Menurutnya, dengan kebijakan tersebut pemerintah telah mendengarkan segala masukan dan usulan.
Keputusan tersebut, kata Rahmat sekaligus menghentikan dari pro dan kontra atas polemik TKA yang masuk ke Indonesia.
"Saya kira ini baik, keputusan yang berdasarkan masukan, berdasarkan kegaduhan yang ada di kita. Sehingga pemerintah dengan baik dan bijaksana mengeluarkan satu keputusan terbaru ini," kata Rahmat kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Rahmat berharap dengan berhentinya polemik menyoal TKA menyusul kehadiran keputusan Menkumham dapat dijadikan momentum bersatunya kembali masyarakat dalam perang melawan Covid-19.
"Sehingga tidak ada alasan lagi untuk mencibir, protes, saatnya kita bersatu, kita bergandengan tangan. Segala daya upaya pemerintah dan masyarakat juga para politisi, pengamat, para tokoh-tokoh masyarakat untuk bergandengan tangan. Saatnya kita sekarang menyatu melebur dalam peperangan melawan Covid-19," ujarnya.
TKA Resmi Dilarang Masuk Indonesia
Sebelumnya, Menkumham Yasonna mengatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tidak lagi bisa masuk ke Indonesia.
"Tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia," kata Menkumham Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Baca Juga: Tenaga Kerja Asing Tak Lagi Bisa Masuk ke Indonesia, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19.
Kendati demikian, dalam Permenkumham tersebut disebutkan orang asing yang boleh masuk ke Indonesia hanya pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya, kata Yasonna.
Adapun Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Di sisi lain, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Tanah Air.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tidak lepas dari kesepakatan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 yang juga melibatkan staf Kemenlu dan Kementerian Perhubungan.
Tag
Berita Terkait
-
Penjelasan Menkumham Kenapa Baru Sekarang Larang Orang Asing Masuk Indonesia
-
Kenapa Menkumham Beri Dispensasi 2 Hari Untuk Aturan Larangan TKA ke Indonesia?
-
Tenaga Kerja Asing Tak Lagi Bisa Masuk ke Indonesia, Ini Kata Menkumham Yasonna Laoly
-
Menkumham Yasonna: Tenaga Kerja Asing Tak Lagi Bisa Masuk Indonesia
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
Terkini
-
Tak Picu Kriminal! Anggota DPR Hinca Panjaitan Usul Maluku Jadi 'Kawasan Ekonomi Khusus' Ganja Medis
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Negara Rugi Rp1,2 Triliun! Bareskrim Sikat 672 Penyalahguna BBM-LPG, 2 Anggota TNI Ikut Terseret
-
Pigai Sebut Kasus Andrie Yunus Jadi Sejarah Baru: Pemerintah Beri Atensi, Tanpa Intervensi Hukum
-
Istri Ono Surono Ungkap Tak Diintimidasi Langsung Penyidik KPK, Tapi Diminta Matikan CCTV
-
Kabar Baik dari Iran, Kapal Tanker Indonesia Dapat Kemudahan Lewati Selat Hormuz
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik
-
KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi
-
Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar