- SP3 kasus korupsi nikel Konawe Utara dilaporkan terlambat ke Dewan Pengawas.
- KPK sebut kasus dihentikan karena kendala bukti dan pasal yang daluarsa.
- SP3 ditandatangani pimpinan KPK lama tiga hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Suara.com - Mantan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkap adanya keterlambatan pelaporan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tumpak menjelaskan, SP3 tersebut diterbitkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya pada 17 Desember 2024, tapi baru dilaporkan kepada Dewas pada 7 Januari 2025, atau 21 hari kemudian. Laporan itu diterima setelah serah terima jabatan kepada jajaran Dewas baru.
"Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025, walaupun SP3-nya dikeluarkan tahun 2024," kata Tumpak kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Keterlambatan ini melampaui batas waktu yang diatur, baik dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 (paling lambat 7 hari) maupun Putusan MK (paling lambat 14 hari kerja).
Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa SP3 tersebut memang ditandatangani oleh pimpinan KPK periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango.
Menurut Budi, keputusan penghentian diambil karena adanya sejumlah kendala dalam penyidikan yang telah berjalan sejak 2017, di antaranya:
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
2. Sangkaan pasal suap telah daluarsa karena tempus perkara yang sudah lama.
"Sehingga setelah melalui serangkaian proses, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024," ujar Budi.
Baca Juga: KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
Penerbitan SP3 ini terjadi hanya tiga hari sebelum masa jabatan pimpinan KPK Jilid V resmi berakhir pada 20 Desember 2024.
Kasus yang Dihentikan
Kasus yang dihentikan ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar terkait penerbitan izin tambang nikel, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
Budi menyebut, penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait, sesuai dengan asas yang diatur dalam UU KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi