- SP3 kasus korupsi nikel Konawe Utara dilaporkan terlambat ke Dewan Pengawas.
- KPK sebut kasus dihentikan karena kendala bukti dan pasal yang daluarsa.
- SP3 ditandatangani pimpinan KPK lama tiga hari sebelum masa jabatannya berakhir.
Suara.com - Mantan Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean, mengungkap adanya keterlambatan pelaporan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Tumpak menjelaskan, SP3 tersebut diterbitkan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya pada 17 Desember 2024, tapi baru dilaporkan kepada Dewas pada 7 Januari 2025, atau 21 hari kemudian. Laporan itu diterima setelah serah terima jabatan kepada jajaran Dewas baru.
"Laporan pimpinan KPK kepada Dewas baru disampaikan tanggal 7 Januari 2025, walaupun SP3-nya dikeluarkan tahun 2024," kata Tumpak kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).
Keterlambatan ini melampaui batas waktu yang diatur, baik dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 (paling lambat 7 hari) maupun Putusan MK (paling lambat 14 hari kerja).
Penjelasan KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa SP3 tersebut memang ditandatangani oleh pimpinan KPK periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan Nawawi Pomolango.
Menurut Budi, keputusan penghentian diambil karena adanya sejumlah kendala dalam penyidikan yang telah berjalan sejak 2017, di antaranya:
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
2. Sangkaan pasal suap telah daluarsa karena tempus perkara yang sudah lama.
"Sehingga setelah melalui serangkaian proses, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024," ujar Budi.
Baca Juga: KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
Penerbitan SP3 ini terjadi hanya tiga hari sebelum masa jabatan pimpinan KPK Jilid V resmi berakhir pada 20 Desember 2024.
Kasus yang Dihentikan
Kasus yang dihentikan ini sebelumnya menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar terkait penerbitan izin tambang nikel, dengan total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.
Budi menyebut, penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait, sesuai dengan asas yang diatur dalam UU KPK.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
Terkini
-
Puluhan Rumah di Bogor Terdampak Kebocoran Bahan Baku Semen seperti 'Hujan Abu'
-
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Orang
-
Komisi V DPR RI Sentil Kemenhub Soal Tabrakan Kereta Bekasi: Jangan Bohong, Ini Urusan Nyawa!
-
Tiga Pendaki Tewas di Erupsi Dukono, Polisi Tetapkan Penyelenggara Open Trip Jadi Tersangka!
-
Dear BGN, IDAI Khawatir Kebijakan Susu Formula di MBG Bikin Ibu Berhenti Menyusui
-
ShopeePay Hadirkan "Pasti Gratis", Transfer ke Semua Bank dan E-Wallet Tanpa Biaya Admin
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?
-
Spanduk 'Surat Permohonan Maaf' soal Prabowo-Gibran Terpasang di Gerbang UGM, Kampus Beri Respons
-
Trauma Berat, Putri Ahmad Bahar Adukan Dugaan Intimidasi Ormas GRIB Jaya ke Komnas HAM
-
Usai Temui Prabowo di Istana, Menkeu Purbaya Mendadak Umumkan Batal Naik Haji, Ada Apa?