- KUHAP baru berlaku sebagai titik balik mengakhiri praktik penegakan hukum yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
- Aparat penegak hukum dituntut mengubah pola pikir agar tidak lagi melakukan tindakan represif merugikan warga negara.
- Pemerintah didorong segera menuntaskan Peraturan Pemerintah sebagai pedoman teknis pelaksanaan KUHAP yang seragam.
Suara.com - Mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak baru penegakan hukum pidana di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa regulasi tersebut harus menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik-praktik penegakan hukum yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Hinca, dengan berlakunya KUHAP baru, aparat penegak hukum tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan tindakan represif yang merugikan warga negara.
"Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan," kata Hinca saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/1/2026).
Ia menilai, substansi KUHAP yang dirancang Komisi III DPR RI menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai fondasi utama dalam proses penegakan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut segera menyesuaikan diri, baik dari sisi pola pikir maupun cara bertindak.
Hinca menekankan bahwa profesionalisme dan kepekaan penyidik menjadi kunci utama agar implementasi KUHAP berjalan sesuai semangat negara hukum yang demokratis. Aparat, kata dia, harus mampu bekerja secara cermat dan presisi di tengah perkembangan teknologi yang membuat setiap tindakan mudah terpantau publik.
"Jadi harus benar benar presisi," ujarnya.
Selain menyoroti kesiapan aparat, Hinca juga mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan regulasi turunan dari KUHAP. Ia menilai, peraturan pemerintah (PP) menjadi instrumen penting agar pelaksanaan KUHAP memiliki pedoman teknis yang jelas dan seragam.
"PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP," katanya.
Dengan kelengkapan aturan turunan tersebut, Hinca berharap penerapan KUHAP baru benar-benar mampu memperkuat perlindungan HAM sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada warga negara.
Baca Juga: Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
Berita Terkait
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Dobrak Tradisi! Usai Disambut Puan, Prabowo Siap Paparkan Langsung KEM-PPKF 2027 di DPR
-
Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi
-
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal
-
Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat
-
Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!
-
Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi
-
Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga