- KUHAP baru berlaku sebagai titik balik mengakhiri praktik penegakan hukum yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
- Aparat penegak hukum dituntut mengubah pola pikir agar tidak lagi melakukan tindakan represif merugikan warga negara.
- Pemerintah didorong segera menuntaskan Peraturan Pemerintah sebagai pedoman teknis pelaksanaan KUHAP yang seragam.
Suara.com - Mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak baru penegakan hukum pidana di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa regulasi tersebut harus menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik-praktik penegakan hukum yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Hinca, dengan berlakunya KUHAP baru, aparat penegak hukum tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan tindakan represif yang merugikan warga negara.
"Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan," kata Hinca saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/1/2026).
Ia menilai, substansi KUHAP yang dirancang Komisi III DPR RI menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai fondasi utama dalam proses penegakan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut segera menyesuaikan diri, baik dari sisi pola pikir maupun cara bertindak.
Hinca menekankan bahwa profesionalisme dan kepekaan penyidik menjadi kunci utama agar implementasi KUHAP berjalan sesuai semangat negara hukum yang demokratis. Aparat, kata dia, harus mampu bekerja secara cermat dan presisi di tengah perkembangan teknologi yang membuat setiap tindakan mudah terpantau publik.
"Jadi harus benar benar presisi," ujarnya.
Selain menyoroti kesiapan aparat, Hinca juga mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan regulasi turunan dari KUHAP. Ia menilai, peraturan pemerintah (PP) menjadi instrumen penting agar pelaksanaan KUHAP memiliki pedoman teknis yang jelas dan seragam.
"PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP," katanya.
Dengan kelengkapan aturan turunan tersebut, Hinca berharap penerapan KUHAP baru benar-benar mampu memperkuat perlindungan HAM sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada warga negara.
Baca Juga: Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
Berita Terkait
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal
-
BMKG Kalteng Ingatkan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan, Warga Diminta Tingkatkan Kesiapsiagaan
-
KPK: Wacana Pilkada Dipilih DPRD Harus Disertai Regulasi Jelas dan Pengawasan Ketat
-
Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Kontrakan Tanjung Priok, Satu Anak Kritis
-
Antrean Panjang Berburu Tiket Planetarium Jakarta, Jakpro Janji Benahi Layanan
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
BNI Dukung Danantara Hadirkan Hunian Layak bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang
-
Gigitan Ular Jadi Ancaman Nyata di Baduy, Kemenkes Akui Antibisa Masih Terbatas
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa