- KUHAP baru berlaku sebagai titik balik mengakhiri praktik penegakan hukum yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
- Aparat penegak hukum dituntut mengubah pola pikir agar tidak lagi melakukan tindakan represif merugikan warga negara.
- Pemerintah didorong segera menuntaskan Peraturan Pemerintah sebagai pedoman teknis pelaksanaan KUHAP yang seragam.
Suara.com - Mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru menandai babak baru penegakan hukum pidana di Indonesia. Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menegaskan bahwa regulasi tersebut harus menjadi titik balik untuk mengakhiri praktik-praktik penegakan hukum yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Menurut Hinca, dengan berlakunya KUHAP baru, aparat penegak hukum tidak lagi memiliki ruang untuk melakukan tindakan represif yang merugikan warga negara.
"Tak ada lagi pelanggaran HAM. Tak ada lagi tekan menekan," kata Hinca saat dihubungi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (2/1/2026).
Ia menilai, substansi KUHAP yang dirancang Komisi III DPR RI menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai fondasi utama dalam proses penegakan hukum. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut segera menyesuaikan diri, baik dari sisi pola pikir maupun cara bertindak.
Hinca menekankan bahwa profesionalisme dan kepekaan penyidik menjadi kunci utama agar implementasi KUHAP berjalan sesuai semangat negara hukum yang demokratis. Aparat, kata dia, harus mampu bekerja secara cermat dan presisi di tengah perkembangan teknologi yang membuat setiap tindakan mudah terpantau publik.
"Jadi harus benar benar presisi," ujarnya.
Selain menyoroti kesiapan aparat, Hinca juga mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan regulasi turunan dari KUHAP. Ia menilai, peraturan pemerintah (PP) menjadi instrumen penting agar pelaksanaan KUHAP memiliki pedoman teknis yang jelas dan seragam.
"PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan di Komisi III DPR RI, itu sudah kita minta PP-nya segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP," katanya.
Dengan kelengkapan aturan turunan tersebut, Hinca berharap penerapan KUHAP baru benar-benar mampu memperkuat perlindungan HAM sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum yang adil, transparan, dan berpihak pada warga negara.
Baca Juga: Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
Berita Terkait
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
-
Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
Terkini
-
Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
-
Eks Menkumham hingga Ketua MK Ajukan Amicus Curiae Bela Tian Bahtiar, Singgung Kebebasan Pers
-
Putus Rantai Stunting, PAM JAYA Bekali Ibu di Jakarta Edukasi Gizi hingga Ketahanan Air
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
-
SBY Bawakan Lagu Hening di Perayaan Imlek Demokrat: Izinkan Seniman Ini Bicara
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
-
KPK Minta Menag Nasaruddin Umar Klarifikasi Jet Pribadi OSO: Jangan Tunggu Dipanggil
-
Munculnya Grup WhatsApp KPR-Depok hingga Pasukan Revolusi Jolly Roger Sebelum Aksi Demo Agustus 2025
-
Latih Operator Dinsos Cara Reaktivasi BPJS PBI, Kemensos Pastikan Pengajuan Bisa Sehari Selesai
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran