Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyatakan ibu kota akan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Ia berharap regulasi yang mulai diterapkan 21 hingga 25 Juli ini akan memberikan hasil positif bagi penanganan pandemi Covid-19.
Penetapan penerapan PPKM level 4 itu ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Anies menyatakan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease di Wilayah Jawa dan Bali.
"Upaya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan. Insyaallah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam lima hari ke depan," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).
Anies menyebut PPKM level 4 ini akan berhasil jika masyarakat menaatinya. Protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 juga harus dijalankan seiring dengan regulasi ini.
"Saya juga tidak bosan mengajak kepada semua jajaran, seluruh elemen masyarakat untuk terus menguatkan kolaborasi, saling dukung di situasi pandemi seperti sekarang," pungkasnya.
Penerapan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.
Rincian PPKM level 4 adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non esensial:
Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen)
- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
Baca Juga: Kota Solo Berstatus PPKM Level 4, Ini Alasannya
- Sektor esensial: a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); b. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan c. perhotelan non penanganan karantina COVID-19. Diberlakukan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI):
a. Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen) hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
b. Work From Office (WFO) sebesar 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak 25% (dua puluh lima persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Sektor kritikal:
a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban:
WorkFrom Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Sektor kritikal:
a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastrukturpublik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah):
a. Work From Office (WFO) sebesar 100% (seratus persen) hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
b. Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
2. Kegiatan Belajar Mengajar
- Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan:
Dilakukan secara daring/online
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar