Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. Artinya status dan penamaan telah diganti dari yang sebelumnya bernama PPKM Darurat.
Dengan terbitnya Kepgub itu, Anies mengikuti arahan Pemerintah Pusat yang mengganti PPKM Darurat jadi PPKM level 3 dan 4 mulai 21 sampai 25 Juli.
"Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli," ujar Anies melalui Kepgub Nomor 925, dikutip Kamis (22/7/2021).
Jika dibandingkan, PPKM Darurat dengan PPKM level 4 tidak memiliki banyak perbedaan. Masyarakat diminta tetap berada di rumah dan hanya keperluan mendesak saja yang diizinkan dilakukan di luar rumah.
Perbedaan pada dua regulasi ini terletak pada pengaturan soal kegiatan para pekerja. Penggolongan sektor esensial dan kritikal dibuat lebih rinci dari sebelumnya.
Lalu, di tiap penggolongan diatur juga soal maksimal kapasitas yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan dari rumah atau work from home (WFH).
Kegiatan belajar mengajar sekolah dan perguruan tinggi masih dilakukan secara daring atau online. Kegiatan ibadah juga diminta dilakukan di rumah.
Area publik seperti Taman Pemakaman Umum (TPU), RPTRA, dan lainnya masih ditutup untuk publik. Masyarakat pun juga dilarang membuat kerumunan.
Jam operasional pasar tradisional juga hanya sampai pukul 13.00 WIB. Restoran, kafe, dan tempat makan sejenisnya hanya diizinkan melayani pesan antar.
Baca Juga: Tanpa STRP, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Namun bagi supermarket dan pasar swalayan yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi lebih lama sampai 20.00 WIB.
Beda PPKM Level 4 dan PPKM Darurat terletak pada aturan bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor (WFO).
Berikut aturan baru soal kegiatan pekerja di Jakarta:
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial berikut ini:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan dengan pelanggan harus WFO 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
- Ketentuan berubah jadi WFO 25 persen jika hanya membutuhkan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan Covid-19 WFO 50 persen.
- Industri orientasi ekspor WFO 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik. Jika hanya untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diizinkan WFO 10 persen.
- Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya WFO 25 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal meliputi:
- Kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat WFO 100 persen.
- Penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar diiziinkan WFO 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Namun hanya diizinkan WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan
-
Trump Targetkan Perang Iran Selesai dalam 4 Minggu, Gunakan Model Venezuela Gulingkan Rezim
-
MUI Desak RI Keluar dari Board of Peace, Ahmad Muzani Bocorkan Sikap Prabowo
-
Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
-
Anthropic Tolak Proyek AI Militer AS hingga Bikin Trump Murka, OpenAI Langsung Ambil Alih
-
Fakta Janggal Kematian Nizam Syafei di Sukabumi, Ayah Bahas Pemakaman Saat Anak Masih Kritis
-
Daftar Pejabat Tinggi Iran yang Tewas dalam Serangan AS-Israel, Termasuk Ali Khamenei
-
Puan Maharani Sampaikan Duka atas Wafatnya Try Sutrisno, Sebut Indonesia Kehilangan Tokoh Bersahaja
-
Eks Kapusdatin Ungkap Gaji Tenaga Ahli Era Nadiem Capai Ratusan Juta dari APBN
-
Ketua MPR Sebut Rencana Presiden Prabowo Jadi Juru Damai AS-Iran Membanggakan