Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19. Artinya status dan penamaan telah diganti dari yang sebelumnya bernama PPKM Darurat.
Dengan terbitnya Kepgub itu, Anies mengikuti arahan Pemerintah Pusat yang mengganti PPKM Darurat jadi PPKM level 3 dan 4 mulai 21 sampai 25 Juli.
"Menetapkan PPKM Level 4 Covid-19 selama 5 hari terhitung sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli," ujar Anies melalui Kepgub Nomor 925, dikutip Kamis (22/7/2021).
Jika dibandingkan, PPKM Darurat dengan PPKM level 4 tidak memiliki banyak perbedaan. Masyarakat diminta tetap berada di rumah dan hanya keperluan mendesak saja yang diizinkan dilakukan di luar rumah.
Perbedaan pada dua regulasi ini terletak pada pengaturan soal kegiatan para pekerja. Penggolongan sektor esensial dan kritikal dibuat lebih rinci dari sebelumnya.
Lalu, di tiap penggolongan diatur juga soal maksimal kapasitas yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan dari rumah atau work from home (WFH).
Kegiatan belajar mengajar sekolah dan perguruan tinggi masih dilakukan secara daring atau online. Kegiatan ibadah juga diminta dilakukan di rumah.
Area publik seperti Taman Pemakaman Umum (TPU), RPTRA, dan lainnya masih ditutup untuk publik. Masyarakat pun juga dilarang membuat kerumunan.
Jam operasional pasar tradisional juga hanya sampai pukul 13.00 WIB. Restoran, kafe, dan tempat makan sejenisnya hanya diizinkan melayani pesan antar.
Baca Juga: Tanpa STRP, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Namun bagi supermarket dan pasar swalayan yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi lebih lama sampai 20.00 WIB.
Beda PPKM Level 4 dan PPKM Darurat terletak pada aturan bekerja di rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor (WFO).
Berikut aturan baru soal kegiatan pekerja di Jakarta:
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial berikut ini:
- Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan dengan pelanggan harus WFO 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
- Ketentuan berubah jadi WFO 25 persen jika hanya membutuhkan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Pasar modal; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non penanganan Covid-19 WFO 50 persen.
- Industri orientasi ekspor WFO 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik. Jika hanya untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diizinkan WFO 10 persen.
- Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya WFO 25 persen.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal meliputi:
- Kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat WFO 100 persen.
- Penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman, serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; objek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar diiziinkan WFO 100 persen hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Namun hanya diizinkan WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- Daftar Tim Super League Paling Banyak Rekrut Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Nobar Piala Dunia Bareng BRI Sambil Buka Peluang Kolaborasi Bisnis
-
Bukan Sekadar CFD, Jembatan Ampera Disulap Jadi Panggung Kebaya dan Songket Palembang
-
Rugi Rp1,5 Miliar! Tiga Kapal di Muara Angke Ludes Terbakar Akibat Korsleting
-
Dukung UMKM Riau Mendunia, Ini Langkah Strategis Pemprov Riau Bersama BRI
-
Daftar Saham Milik Negara Erling Haaland di IHSG, Ada Emiten Konglomerat
-
Bukan Lokal, Harga Emas di Nevalla Bullion Pertahankan Rujukan Internasional
-
5 Pelembap Terbaik untuk Kulit Kering dan Sensitif, Bikin Wajah Sehat dan Bebas Dehidrasi
-
Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?
-
Viral Penipuan Berkedok 'Program Treasury BRI', Manajemen Minta Warga Waspada
-
Cara Nonton Final Piala Dunia 2026 Spanyol vs Argentina, Live di TVRI dan Streaming Resmi