Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan aturan pembatasan mobilitas warga di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sama seperti PPKM Darurat. Penyekatan masih berlaku di 100 titik ruas jalan di wilayah Jakarta Depok, Tangerang dan, Bekasi atau Jadetabek.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tak ada perubahan aturan terkait pola penyekatan. Sebab substansi PPKM Darurat dan Level 4 masih sama.
"Nggak ada perubahan, karena substansinya sama," kata Sambodo kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).
Menurut Sambodo, pihaknya kemungkinan akan melonggarkan pola penyekatan pada 26 Juli 2021. Namun hal itu juga bergantung pada keputusan pemerintah apakah akan memperpanjang PPKM Level 4 atau tidak.
"Nanti pelonggaran setelah tanggal 25 Juli, itupun kita masih menunggu keputusan pemerintah selanjutnya," katanya.
PPKM Level 4
Presiden Joko Widodo alias Jokowi sebelumnya memutuskan memperpanjang masa PPKM Darurat dari tanggal 21-25 Juli. Namun, dia mengubah istilahnya menjadi PPKM Level 4.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar mengklaim, Jokowi mengubah istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 untuk menyederhanakan makna.
"Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan nama PPKM Darurat ataupun mikro, namun yang sederhana, PPKM Level 4. Itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," kata Luhut dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Kemenko Marves, Rabu (21/7/2021).
Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 di Jakarta
Aturan PPKM Level 4 tersebut sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
Luhut menerangkan, level 4 merupakan tingkat tertinggi dari kondisi penularan Covid-19 khususnya varian Delta.
Ia menyebut ada sejumlah indikator yang digunakan untuk menentukan level 1 hingga 4.
"Adalah dengan menggunakan indikator laju transmisi responsif kesehatan serta kondisi sosiologis masyarakat, jadi sosiologis masyarakat menjadi sangat penting," katanya.
Berita Terkait
-
Astaga! Dicurhati Warganet Soal PPKM yang Diperpanjang, Ganjar Pranowo Mengaku Stress
-
Anies Terbitkan Kepgub, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Level 4 di Jakarta
-
Menyesuaikan PPKM Level 4, Gelaran GIIAS 2021 Bergeser ke Kuartal Akhir 2021
-
Tanpa STRP, Ratusan Kendaraan Diputar Balik di Pos Penyekatan Lenteng Agung
-
Cara Dapat Akses Gratis Mola TV Selama PPKM COVID-19 atau Isoman
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Pakar UGM Usul 3 Reformasi MBG: Fokus ke Siswa Miskin hingga Benahi Menu
-
Usai Dadan Terasangka, Prabowo Ultimatum Mitra Makan Bergizi Gratis: Yang Brengsek Segera Tobat!
-
Rudal Iran Hantam Bandara Kuwait, Teheran Klaim Eror Sistem Patriot AS
-
Kejati Jakarta Tetapkan Ko Xiong Tersangka Korupsi Kredit Rp600 Miliar di KoinWorks
-
Bom Waktu di Bawah Aspal Jakarta: Mengapa Jalan Amblas Bisa Terjadi Lagi?
-
Limbah Filter Rokok Picu Polusi Mikroplastik Global, Lebih Berbahaya?
-
Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim
-
Sony Sanjaya Ucapkan Selamat ke Kepala BGN Baru, Singgung Hadiah Indah Usai Jadi Tersangka Korupsi
-
Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar
-
Dadan Cs Tersangka, Komisi IX DPR Tak Pernah Dapat Laporan Soal Pengadaan Barang di BGN