Suara.com - Direktur Eskekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya membandingkan aksi blusukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pandemi Covid-19 dengan aksi seorang gubernur yang kerap bolak-balik ke kuburan.
Sindiran tersebut disampaikan oleh Yunarto saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa yang disiarkan di Trans7, Rabu (21/7/2021).
Seperti diketahui, Jokowi melakukan blusukan ke rumah warga di Keluarahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (15/7/2021) malam.
Dalam blusukan tersebut, Jokowi mendatangi rumah-rumah warga dan memberikan bantuan berupa paket sembako serta obat untuk warga yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Menurut Yunarto, kehadiran seorang presiden di tengah masyarakat secara simbolik seharusnya membuat malu pemimpin di tingkat daerah mulai dari lurah, camat hingga bupati dan gubernur.
"Kehadiran presiden membuat malu kepala daerah, camat, lurah kalau (bantuan) tidak disalurkan dengan baik ketika sudah diberikan contoh oleh pemimpinnya," kata Yunarto seperti dikutip Suara.com, Jumat (23/7/2021).
Ia membandingkan aksi Jokowi yang melakukan blusukan secara langsung tersebut dengan aksi yang dilakukan oleh seorang gubernur beberapa kali bolak-balik ke kuburan.
Ia mengaku tak mengerti dengan aksi gubernur tersebut dan mempertanyakan apa yang bisa diteladani dari aksinya tersebut.
"Saya malah sampai sekarang enggak ngerti ada seorang gubernur bolak balik datang ke kuburan. Apa makna dan yang bisa diteladani dari hal seperti itu?" sindir Yunarto.
Baca Juga: HAN 2021: Jokowi Ditodong Pertanyaan Polos Anak Indonesia, Jadi Presiden Ngapain Aja?
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan beberapa kali melakukan peninjauan ke Taman Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Anies diketahui pernah meninjau TPU khusus Covid-19 tersebut pada Kamis, 24 Juni 2021 dan Kamis, 15 Juli 2021.
Yunarto menegaskan, kehadiran seorang pemimpin secara simbolik sangat dibutuhkan dalam situasi yang tidak biasa seperti saat ini.
Namun, ia memberikan catatan agar kehadiran secara simbolik tersebut tidak melanggar aturan yang ada.
"Kemunculan secara simbolik seorang pemimpin dalam tanda kutip keteladanan itu sangat dibutuhkan, dengan catatan jangan sampai malah melanggar aturan, contoh kerumunan kegiatan Jokowi di NTT," tukasnya.
Simak video selengkapnya di sini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu