News / Nasional
Senin, 26 Juli 2021 | 17:09 WIB
Ilustrasi--Gedung KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Maka itu, KPK berharap pegawai negeri/penyelenggara negara dapat menjadi panutan bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi.

"Sehingga, dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," tuturnya.

Load More