Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir. Dia merupakan satu dari enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Ketua Majelis Hakim, Elfian, menilai Uti yang merupakan mandor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Uti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum maka harus dikembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, dan kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Elfian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
Sedangkan, lima terdakwa lainnya yang merupakan tukang bangunan divonis 1 tahun penjara. Mereka ialah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Hakim menilai kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Vonis terhadap kelimanya sama seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun," katanya.
Baca Juga: Vonis Ditunda, Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Berharap Kliennya Bebas
Berita Terkait
-
Pengangkatan Febrie Ardiansyah Jadi Kejati DKI Jakarta Mendapat Kritikan
-
Kejagung Tak Ajukan Kasasi Atas Vonis Pinangki, Lokataru Beri Komentar Pedas
-
Jaksa Kejagung Tak Ajukan Kasasi Pinangki, MAKI: Diduga untuk Tutupi Peran King Maker
-
Vonis Ditunda, Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Berharap Kliennya Bebas
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Tangan Terikat, Kaki Diseret di Aspal: Teka-teki Kematian Wanita Jaksel di Bogor
-
Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional
-
Dinilai Sarat Kepentingan Politik, Mantan Jubir KPK Tolak Amnesti untuk Sekjen PDIP
-
RSUD Aceh Tamiang Dibersihkan Pascabanjir, Kemenkes Targetkan Layanan Kesehatan Segera Pulih
-
RS Kapal Terapung IKA Unair Siap Dikerahkan ke Aceh, Waspada Penyakit Pascabanjir
-
Sinyal Tegas Kapolri di Tengah Banjir Sumatra, Ujian Nyata Reformasi dan Presisi Polri
-
105 SPPG di Aceh Jadi Dapur Umum, 562.676 Porsi Disalurkan ke Warga Terdampak
-
Prabowo Pastikan Stok Pangan Pengungsi Bencana di Sumatra Aman, Suplai Siap Dikirim dari Daerah Lain
-
Banjir Sumatera, Pengamat Desak Komisi IV Panggil Mantan Menhut Zulkifli Hasan
-
Presiden Prabowo Hapus Utang KUR Petani Korban Banjir dan Longsor di Sumatra