Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Uti Abdul Munir. Dia merupakan satu dari enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI.
Ketua Majelis Hakim, Elfian, menilai Uti yang merupakan mandor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, JPU sebelumnya menuntut Uti dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum maka harus dikembalikan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, dan kedudukan dan harkat serta martabatnya," kata Elfian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).
Sedangkan, lima terdakwa lainnya yang merupakan tukang bangunan divonis 1 tahun penjara. Mereka ialah Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Hakim menilai kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 188 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Vonis terhadap kelimanya sama seperti yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun," katanya.
Baca Juga: Vonis Ditunda, Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Berharap Kliennya Bebas
Berita Terkait
-
Pengangkatan Febrie Ardiansyah Jadi Kejati DKI Jakarta Mendapat Kritikan
-
Kejagung Tak Ajukan Kasasi Atas Vonis Pinangki, Lokataru Beri Komentar Pedas
-
Jaksa Kejagung Tak Ajukan Kasasi Pinangki, MAKI: Diduga untuk Tutupi Peran King Maker
-
Vonis Ditunda, Kuasa Hukum Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Berharap Kliennya Bebas
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026