Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai JPU dari Kejaksaan Agung tidak mengajukan kasasi terhadap terdakwa eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mendapat diskon hukuman 4 tahun penjara, agar peran 'King Maker' dalam kasus ini tidak dibongkar.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut dalam tiga kasus yang sudah menjerat Pinangki terkait suap dan pencucian uang, ada satu kasus yakni terkait pemufakatan jahat yang turut melibatkan buronan Djoko Tjandra.
MAKI menyebut ada sosok 'KingMaker' yang dimana sempat disampaikan dalam putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Diduga, tidak kasasi ini untuk menutupi peran 'king maker'. Yang mana yang saya pernah ungkap dulu di KPK ada peran 'king maker' dan diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada peran 'king maker'," ungkap Boyamin dihubungi, Selasa (6/7/2021).
Boyamin sebelumnya berharap JPU mengajukan kasasi untuk menindaklanjuti kasus ini, sekaligus membongkar sosok 'King Maker'. Namun, kenyataannya JPU sependapat dengan putusan PT DKI terhadap Pinangki dengan memberikan diskon hanya empat tahun penjara.
"Saya berharap sebenarnya Kejaksaan Agung mengajukan kasasi untuk membongkar peran 'king maker'," ujar Boyamin.
Menurutnya Kejaksaan Agung sama sekali tidak mendengarkan desakan publik untuk mengajukan kasasi terhadap Pinangki. Maka itu, Boyamin menilai sudah terdapat disparitas perbedaan hukuman yang mencederai rasa keadilan.
Menurut Boyamin, sepatutnya Pinangki mendapat hukuman lebih berat dari Djoko Tjandra maupun Andi Irfan Jaya.
"Sudah ada petisi, suara masyarakat di internet dan lain-lain, agar Kejaksaan Agung mengajukan kasasi," ucap Boyamin.
Baca Juga: JPU Tak Ajukan Kasasi Pinangki yang Didiskon 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sesuai Harapan
"Jadi jaksa menutup diri atas rasa keadilan," Boyamin menambahkan.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono menyanpaikan bahwa Jaksa dari Kejagung tidak mengajukan kasasi terhadap terdakwa Pinangki.
"JPU tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono dikonfirmasi, Selasa (6/7/2021).
Riono menyebut alasan Jaksa Kejaksaan Agung RI tidak mengajukan banding, bahwa putusan PT DKI terhadap Pinangki sudah sesuai apa yang diharapkan Jaksa Penuntut Umum.
Maka itu, kata Riono, Jaksa tidak memiliki alasan lain untuk mengajukan kasasi terhadap Pinangki.
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dlm putusan PT. Selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP," tutup Riono
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki sudah divonis 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta. Hal itu dilihat dalam laman website Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (14/6/2021).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," isi Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pertimbangan Hakim
Adapun sejumlah pertimbangan majelis hakim ditingkat banding di PT Jakarta.
Pertama, Jaksa Pinangki telah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengiklaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa. Dan diharapkan Jaksa Pinangki akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Kedua, Jaksa Pinangki memiliki balita berumur 4 tahun. Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Ketiga, Jaksa Pinangki sebagai perempuan harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keempat, perbuatan Pinangki tidak lepas dari peran pihak lain yang juga patut bertanggung jawab. Sehingga, pengurangan kesalahannya cukup berpengaruh dalam putusan ini.
Kelima, tuntutan Jaksa selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Berita Terkait
-
Disebut Sukses Korting Hukuman Pinangki, Jaksa Agung ST Burhanuddin Dapat Ucapan Selamat
-
JPU Tak Ajukan Kasasi Pinangki yang Didiskon 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Sesuai Harapan
-
Pinangki Harusnya Dihukum Berat, Tapi Jaksa Malah Setuju Hukuman Didiskon
-
Ogah Kasasi Diskon Hukuman Pinangki, Jaksa Berdalih Tuntutan Sudah Terpenuhi
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
Terkini
-
Usut Kasus Sudewo, KPK Cecar Ketua Kadin Surakarta Soal Proses Lelang Proyek DJKA Jatim
-
IPK Indonesia Anjlok ke Skor 34, Hasto PDIP: Penegak Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan
-
Soal Penembakan Pesawat di Boven Digoel, DPR Tegur Pemerintah: Tutup Bandara Jika Tidak Aman
-
Tak Berkutik! Detik-detik Penangkapan Dua Pria Pembawa Ribuan Ekstasi di Jakarta Barat
-
Stok Aman Jelang Ramadan dan Idulfitri: DKI Jakarta Siapkan 182 Ribu Ton Beras
-
IPK Indonesia Turun ke 34, KPK: Alarm Keras Perbaikan Pemberantasan Korupsi
-
Pekan Depan Prabowo Lawatan ke AS, Teken Tarif Dagang dengan Trump
-
Jaksa Skak Mat Klaim Nadiem: LKPP Nyatakan Harga Laptop Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol
-
PKL di Pecinan Glodok Kabur Berhamburan Didatangi Satpol-PP, 85 Motor di Trotoar Kena Cabut Pentil
-
Mendagri Minta Dukungan Parlemen Normalkan Anggaran TKD Provinsi Terdampak Bencana