News / Nasional
Senin, 26 Juli 2021 | 21:17 WIB
Aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali - Ilustrasi work from home (freepik)

4. Sektor kritikal 100% WFO

Kemudian ada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Kekinian, istilah PPKM Darurat diganti menjadi PPKM Level 4 yang kurang lebih isinya hampir sama. Maka aturan WFO dan WFH bagi pekerja selama PPKM ini pun masih berlaku.

Itulah aturan WFO dan WFH selama PPKM Darurat yang harus dipatuhi perusahaan maupun pekerja sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.

Kontributor : Lolita Valda Claudia

Load More