Suara.com - Kepolisian India menyita 48 terabyte foto dan video syur dari rumah selebriti India, Shilpa Shetty, pasca penangkapan suaminya, Raj Kundra, atas dugaan pembuatan dan penyebaran film porno.
Menyadur The Sun Selasa (27/7/2021), polisi menemukan 48 terabyte foto dan video syur tersebut pada saat menggeledah rumah Shilpa Shetty pada hari Jumat (23/7/2021).
Shetty menyangkal jika ia terlibat dalam kasus yang tengah menimpa suaminya. Ia berdalih jika sang suami tidak bersalah atas tuduhan pembuatan film dewasa ilegal tersebut.
Shetty justru menuduh rekan suaminya, Pradeep Bakshi, yang bertanggung jawab atas pembuatan video porno yang tersebar melalui aplikasi Hotshot tersebut.
Shetty juga mengatakan kepada polisi bahwa dia tidak mengetahui isi konten video dan foto yang ada di aplikasi tersebut.
Kepolisian Mumbay saat ini sedang menyelidiki apakah Shetty mendapat keuntungan dari industri film porno yang dijalankan suaminya.
Polisi Mumbai menangkap Raj Kundram karena diduga memproduksi dan menyebarkan film porno secara online melalui sebuah aplikasi pada Senin (19/7).
Polisi menyebut pria berusia 45 tahun itu sebagai konspirator utama dalam kasus pembuatan film dewasa melalui aplikasi dan disebarkan secara online.
"Kami memiliki bukti yang cukup mengenai kasus ini," tulis Kepolisian Mumbai dalam pernyataannya dalam siaran pers, disadur dari Al Jazeera.
Baca Juga: Bikin Video Pura-pura Mati di Rel Kereta Api, Influencer Ini Ditangkap Polisi
Perusahaan film porno itu diduga didirikan oleh Kundra dan saudaranya dan terdaftar di Inggris untuk menghindari jeratan hukum siber India.
Polisi menduga, semua proses pembuatan video porno itu dilakukan di sebuah hotel yang terletak Mumbai, kemudian dirikim menggunakan WeTransfer ke Inggris dan dirilis di aplikasi tersebut.
Para model yang ada di dalam video itu dibujuk dan diiming-imingi akan dijadikan artis jika mereka mau beradegan telanjang.
India merupakan salah satu negara yang memiliki undang-undang ketat terkait konten pornografi. Pelaku yang melanggarnya dapat dihukum hingga tujuh tahun penjara.
Menurut situs Pornhub, negara berpenduduk 1,3 miliar itu adalah sumber lalu lintas terbesar ketiga pada 2018, di belakang Amerika Serikat dan Inggris.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
-
Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Sarankan Dialog
-
Dave Laksono Dukung TNI, Ferry Irwandi: Negara dan Semua Perangkatnya Mengancam Saya!
-
Ditunjuk Dedi Mulyadi, Ini Tugas Utama Helmy Yahya Sebagai Badan Pengelola Rebana
-
15 Mobilnya Disita KPK, Satori Berdalih untuk Showroom dan Dibeli Sebelum Jadi Anggota DPR
-
Apa Saja Isi Tuntutan Demo Nepal? Bikin Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Aliansi Ibu Indonesia: Ibu Pertiwi Berduka Akibat Kebijakan Elit dan Kekerasan Negara
-
5 Fakta Viral Jukir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patok Parkir Rp 30 Ribu, Ini Respon Wali Kota!
-
Pramono Anung Ungkap Reaksi Spontan Pasca Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob
-
Geger! Fadhil Zon Digugat ke PTUN Jakarta soal Pernyataan Kontroversial Peristiwa Mei 1998