Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat Kepolisian menindak tegas mafia obat COVID-19 karena negara harus hadir dengan kekuasaannya untuk mengatasi persoalan tingginya harga dan kelangkaan obat di pasaran.
"Kenaikan harga dan kelangkaan obat yang terjadi saat ini sudah tidak wajar, bongkar dan tindak mafia obat tanpa pandang bulu. Negara harus hadir dengan kekuatan dan kekuasaannya untuk mengatasi ini, jaga kepercayaan rakyat," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/8/2021).
Hal itu dikatakan Puan terkait di saat lonjakan kasus COVID-19 yang masih terjadi, sejumlah pengungkapan dugaan praktik mafia obat terus muncul di pemberitaan misalnya fakta harga obat terapi COVID-19 di Papua yang mencapai Rp 25 juta.
Sebelumnya, aparat Kepolisian menggerebek gudang obat di kawasan Jakarta Barat dan di Bogor, Jawa Barat, yang menimbun obat-obatan termasuk obat terapi COVID-19.
Puan mengutuk praktik mafia obat, terlebih untuk obat terapi COVID-19 sehingga pemerintah harus memastikan ketersediaan obat dengan harga yang wajar.
“Di mana empati ketika orang sakit masih harus membayar harga mahal dan obat ditimbun demi keuntungan ekonomi? Tindak tegas semua mafia obat," ujarnya.
Puan mengapresiasi sejumlah upaya yang mengungkap aksi penimbunan obat COVID-19 dan tindakan tegas dari aparat.
Dia meminta temuan-temuan itu ditindaklanjuti dengan mengurai jaringan di baliknya karena kesehatan adalah salah satu mandat paling mendasar yang harus dijamin oleh negara.
"Karena itu negara harus benar-benar hadir dan memberi perlindungan, termasuk dengan menyediakan akses dan layanan kesehatan yang berkualitas, termasuk jaminan ketersediaan obat yang ampuh dan terjangkau," katanya.
Baca Juga: Puan Maharani: Antisipasi Dampak Lonjakan Covid-19 di Luar Jawa dan Bali
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu menyarankan agar pemerintah memperbanyak riset di dalam negeri untuk penyediaan obat, termasuk obat terapi untuk COVID-19.
Puan juga meminta pemerintah mendorong industri nasional untuk menggeluti bidang obat tersebut dan memangkas jalur-jalur birokrasi serta distribusi yang bisa menjadi celah bagi mafia bermain.
"Pemerintah sudah pula punya aturan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obatan terapi COVID-19, yaitu lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021. Aturan ini benar-benar dikawal dan menjadi patokan harga obat terapi COVID-19," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai harus ada tindakan tegas untuk memastikan HET obat terapi COVID-19 dan ketersediaannya harus dijamin sehingga harga juga terkendali sesuai ketentuan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Studi: Terapi Regdanvimab 72 Persen Kurangi Risiko Rawat Inap Pasien Covid-19
-
Puan Maharani: Antisipasi Dampak Lonjakan Covid-19 di Luar Jawa dan Bali
-
Ketua DPR Minta Pemerintah Segera Bayarkan Insentif Nakes
-
Puan Maharani: Fasilitas Isolasi Pasien Covid-19 Khusus DPR Belum Diperlukan
-
KPPU Sebut Pasokan Obat Terapi Covid-19 Langka, Begini Hasil Penelusurannya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka